Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4) guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
Langkah tegas ini diambil setelah muncul informasi mengenai tindakan tidak beretika dari pihak penagih yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, OJK kini tengah mendalami keterkaitan perusahaan dengan oknum yang bersangkutan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menegaskan komitmen otoritas dalam melindungi konsumen dari praktik penagihan yang melanggar hukum. OJK juga meminta AFPI untuk melakukan pendalaman internal melalui Komite Etik.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
Otoritas juga menginstruksikan Indosaku untuk mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga penyedia jasa penagihan. Hal ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas di lapangan dilakukan secara profesional tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum," tambah Agus Firmansyah.
Kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam memastikan proses penagihan yang aman telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan menerapkan sanksi administratif dan tindakan pengawasan yang diperlukan.
Kasus ini mencuat setelah Bonefentura Soa, seorang penagih utang di Semarang, dilaporkan membuat laporan palsu mengenai kebakaran sebuah warung nasi goreng ke Pemadam Kebakaran Kota Semarang pada Sabtu (25/4/2026).
"(Mengapa membuat laporan fiktif ke Damkar?) Kalau untuk itu mungkin karena ya di sini saya bekerja, Pak, ya. Saya bekerja ini karena mungkin ada rasa kesalahan juga karena kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membuat hal seperti itu," kata Fenan, Debt Collector Pinjol.
Tindakan tersebut dilakukan pelaku karena merasa kesulitan menghubungi nasabah yang menunggak utang. Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan efek jera terhadap praktik penagihan yang menyimpang.