Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta pada Selasa (28/4/2026). Pemanggilan ini merespons tindakan oknum penagih utang yang membuat laporan kebakaran palsu ke Pemadam Kebakaran Kota Semarang guna mengintimidasi debitur.
Langkah tegas diambil regulator setelah aksi oknum berinisial BS alias Fenan (26) viral di media sosial karena melakukan tindakan prank terhadap instansi publik. Dilansir dari Money, OJK meminta klarifikasi mendalam mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam ekosistem penagihan perusahaan tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mendalami prosedur internal perusahaan. Penyelidikan ini akan berlanjut pada pemeriksaan khusus terhadap operasional Indosaku secara menyeluruh.
"OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang," ujarnya Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
OJK juga menginstruksikan AFPI agar melibatkan Komite Etik guna melakukan pemblokiran atau blacklist terhadap penyedia jasa penagihan yang terlibat. Agus menekankan bahwa perusahaan jasa keuangan tidak bisa lepas tangan terhadap perilaku mitra yang mereka tunjuk.
"OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan," ucap Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
Larangan keras diberlakukan terhadap segala metode penagihan yang bersifat mempermalukan atau merendahkan martabat manusia. Hal ini mengacu pada regulasi mengenai pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang mewajibkan penerapan prinsip sosial yang sehat.
"OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera," tutur Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
Kronologi insiden tersebut bermula pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB saat pelaku melaporkan adanya kebakaran palsu di lokasi usaha debitur. Saat ini pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan menuntut permohonan maaf secara langsung dari pelaku.