Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri perbankan nasional saat ini berada dalam kondisi yang sangat kuat dan stabil pada Jumat (24/4/2026). Ketangguhan ini tetap terjaga dengan baik meskipun sektor keuangan global sedang dibayangi oleh ketidakpastian geopolitik, termasuk konflik yang terjadi di Timur Tengah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa dampak langsung dari situasi tersebut terhadap perbankan Tanah Air tergolong sangat minim. Pengaruh dari eskalasi politik di tingkat global dinilai tidak akan mengganggu kondisi keuangan dalam negeri secara signifikan.
"Dampak langsung dari konflik Timur Tengah terhadap perbankan Indonesia relatif sangat terbatas, mengingat eksposur langsung perbankan terhadap non-residen di Timur Tengah cukup kecil baik dari sisi claims maupun liabilities, sehingga pengaruh langsungnya tidak signifikan terhadap permodalan maupun likuiditas perbankan," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Kondisi perekonomian domestik yang menganut sistem ekonomi terbuka memang membuat Indonesia tetap terpengaruh oleh dinamika internasional. Dian menjelaskan bahwa ketidakpastian global yang berlarut-larut berpotensi memicu kerentanan pada jalur perdagangan serta pasar keuangan domestik.
"Namun demikian, di tengah berbagai risiko yang berasal dari dinamika global tersebut, ketahanan perbankan Indonesia tergolong sangat kuat," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Kekuatan industri perbankan ini didukung oleh data kinerja yang solid, sebagaimana dilansir dari Investortrust. Pada Februari 2026, permodalan perbankan tercatat tinggi dengan rasio CAR sebesar 25,83 persen, sementara risiko kredit terkendali dengan rasio NPL di angka 2,17 persen disertai tren coverage pencadangan CKPN yang relatif stabil.
Aspek likuiditas juga menunjukkan indikator positif dengan AL/DPK dan AL/NCD yang berada di atas ambang batas masing-masing 10 persen dan 50 persen. Rasio LDR terjaga pada angka 84,72 persen dalam rentang normal 78-92 persen, serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 195,64 persen yang mengonfirmasi kecukupan likuiditas jangka pendek.
Melihat kondisi politik, keamanan, dan ekonomi Indonesia yang sangat kondusif, OJK menilai potensi terjadinya penarikan dana massal atau bank rush sangat tidak signifikan atau bahkan tidak ada. Masalah penarikan dana massal tersebut umumnya berkaitan erat dengan faktor kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
"Maka, menjaga kepercayaan masyarakat harus senantiasa dilakukan oleh bank antara lain melalui menjaga kinerja bank dan melaksanakan manajemen risiko yang memadai," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Guna memastikan pengelolaan risiko berjalan optimal, OJK terus melakukan pemantauan berkelanjutan dan mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh. Pengawasan individual terhadap setiap bank kini semakin ditingkatkan di tengah situasi global yang tidak menentu.
OJK dan industri perbankan juga secara rutin menggelar stress test secara mandiri maupun menggunakan skenario otoritas guna mengukur daya tahan perbankan dari guncangan makroekonomi. Hasil pengujian menunjukkan modal perbankan saat ini masih sangat memadai untuk meredam risiko akibat perubahan kondisi ekonomi.
"Selain itu, OJK senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai lembaga/kementerian terkait, khususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka memantau dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.