Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sistem perbankan nasional tidak terdampak signifikan oleh konflik di Timur Tengah dan menepis adanya gejala bank rush. Penegasan ini disampaikan pada Sabtu (25/4/2026) guna merespons kekhawatiran publik terhadap stabilitas keuangan domestik akibat ketegangan geopolitik global.
Dilansir dari Detik Finance, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pengaruh perang tersebut tergolong sangat kecil bagi industri perbankan tanah air. Hal ini mencakup aspek liabilitas maupun klaim yang dimiliki oleh bank-bank di Indonesia.
Kondisi permodalan perbankan terpantau tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 25,83 persen berdasarkan data per Februari 2026. Selain itu, risiko kredit atau Non-Performing Loan (NPL) bertahan di angka 2,17 persen dengan dukungan cadangan CKPN yang stabil.
Sektor likuiditas juga menunjukkan ketahanan di atas ambang batas minimal, di mana rasio AL/DPK dan AL/NCD melampaui ketentuan 10 persen dan 50 persen. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 84,72 persen, sementara Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 195,64 persen.
"Kami memandang potensi bank rush sangat insignifikan atau bahkan tidak ada karena situasi politik, keamanan, dan ekonomi indonesia sangat kondusif. Bank Rush pada umumnya diakibatkan oleh isu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," ungkap Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Dian menekankan pentingnya manajemen risiko yang memadai untuk terus memupuk kepercayaan masyarakat. OJK pun mewajibkan pihak perbankan melakukan pemantauan ketat serta pengelolaan risiko secara menyeluruh di tengah dinamika ekonomi global saat ini.
Otoritas secara berkala menyelenggarakan stress test untuk mengukur ketahanan bank terhadap guncangan makroekonomi. Langkah pengujian mandiri juga dilakukan oleh pihak perbankan dengan menggunakan skenario internal maupun skenario yang telah ditetapkan oleh regulator.
"Hasil stress test OJK maupun perbankan menunjukkan bahwa tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menghadapi risiko yang disebabkan oleh perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia," tutur Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.