OJK Pantau Penegakan Hukum KoinP2P dan Perlindungan Konsumen

OJK Pantau Penegakan Hukum KoinP2P dan Perlindungan Konsumen
Foto: Ilustrasi OJK Pantau Penegakan Hukum KoinP2P dan Perlindungan Konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman daring PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P menyusul proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026. Langkah ini diambil guna menjamin perlindungan konsumen dan keberlanjutan layanan operasional kepada masyarakat luas.

Dilansir dari Finansial, OJK memberikan dukungan penuh terhadap tindakan aparat penegak hukum yang saat ini tengah memproses pengurus perusahaan tersebut. Pengawasan ketat tetap dilakukan otoritas terhadap status KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Pasca penahanan pengurus oleh Kejati Jakarta, OJK segera memanggil pemegang saham untuk meminta pertanggungjawaban atas kelangsungan bisnis perusahaan. Otoritas menegaskan bahwa kewajiban pelayanan kepada masyarakat dan pemenuhan hak-hak pemberi pinjaman atau lender merupakan tanggung jawab utama yang harus diselesaikan oleh pihak manajemen dan pemegang saham.

Upaya pemeriksaan langsung serta evaluasi mendalam terhadap tata kelola, model bisnis, dan infrastruktur perusahaan juga tengah dijalankan. OJK melakukan audit investigatif guna menelisik potensi pelanggaran serta menginstruksikan perbaikan fundamental pada penyelesaian pembiayaan bermasalah.

Otoritas menekankan akan ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi komitmen perbaikan atau terbukti melakukan pelanggaran aturan. Hal ini mencakup pemberian sanksi administratif hingga penilaian kembali terhadap kepatutan pihak utama di dalam perusahaan.

Selain penanganan kasus spesifik, OJK memperkuat ekosistem industri melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup pengetatan proses e-KYC, sistem skor kredit, hingga kewajiban pencairan dana hanya ke rekening atas nama peminjam demi mencegah adanya transaksi fiktif.

"Melalui langkah-langkah tersebut, industri pinjol diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Kebijakan baru tersebut juga mewajibkan setiap platform menampilkan informasi risiko secara transparan kepada pengguna. OJK berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menindak dugaan pidana serta mencabut izin usaha bagi penyelenggara yang tidak patuh.

Artikel terkait

Rekomendasi