Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan tidak dipaksa untuk menyalurkan dana masyarakat ke program prioritas pemerintah termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat (24/4/2026).
Klarifikasi ini muncul menanggapi beredarnya ajaran di media sosial untuk menarik tabungan dari bank BUMN berdasarkan informasi palsu mengenai sisa kas negara. Dilansir dari Detik Finance, OJK memastikan bahwa setiap penyaluran kredit tetap didasarkan pada keputusan bisnis yang independen.
"Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Nggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Pihak regulator menyadari bahwa dana yang dikelola bank, terutama himpunan bank milik negara (Himbara), mayoritas merupakan milik publik. Dian menekankan bahwa penyaluran kredit ke program pemerintah harus melalui analisis bisnis yang ketat agar menguntungkan pihak bank.
"Nggak mungkin (dipakai untuk program MBG), kecuali bank-bank tersebut sudah melakukan analisis bisnis kalau itu akan menguntungkan bank-nya dan sudah sesuai dengan aturan-aturan OJK yang mengatur pemberian kredit bank," ucap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Rencana Bisnis Bank (RBB). Regulasi ini direncanakan mencakup poin spesifik mengenai pemberian kredit program pemerintah sebagai bagian dari perencanaan strategis yang terukur bagi setiap bank.
"Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penyaluran kredit tersebut dipastikan tidak bersifat wajib atau memiliki kuota tertentu. Setiap lembaga perbankan diberikan wewenang penuh untuk menyesuaikan strategi kredit mereka dengan selera risiko dan toleransi risiko masing-masing perusahaan.
"Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai dan penerapan tata kelola yang baik," ucap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penilaian kredit tetap mengacu pada prinsip hukum perbankan yang melihat prospek usaha serta kemampuan bayar debitur. Hal ini mencakup analisis mendalam terhadap karakter, kapasitas, modal, agunan, dan kondisi ekonomi nasabah yang bersangkutan.
"OJK senantiasa mendorong peran aktif perbankan dalam mendukung program pemerintah, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik sejalan dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana masyarakat," pungkas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.