OJK Bantah Isu Penarikan Uang Nasabah Bank BUMN untuk Makan Gratis

OJK Bantah Isu Penarikan Uang Nasabah Bank BUMN untuk Makan Gratis
Foto: Ilustrasi OJK Bantah Isu Penarikan Uang Nasabah Bank BUMN untuk Makan Gratis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah narasi provokatif di media sosial yang mengajak masyarakat menarik uang dari bank BUMN untuk menghindari penggunaan dana nasabah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat, 24 April 2026.

Klarifikasi ini muncul setelah sebuah unggahan di Instagram mengklaim sisa kas negara hanya berjumlah Rp 120 triliun dan menghasut nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar waspada terhadap penggunaan saldo mereka secara sepihak.

Hingga siang hari, unggahan tersebut telah memicu ribuan komentar dan dibagikan ulang oleh hampir lima ribu akun, yang memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan dana simpanan mereka di bank pelat merah sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa otoritas maupun pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memaksa lembaga perbankan menyalurkan kredit pada program prioritas tertentu tanpa perhitungan matang.

"Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Nggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Pihak otoritas menekankan bahwa setiap keputusan penyaluran dana ke program pemerintah harus melalui analisis bisnis yang ketat serta mengikuti regulasi yang berlaku guna melindungi hak-hak nasabah sebagai pemilik dana dominan di perbankan.

"Nggak mungkin (dipakai untuk program MBG), kecuali bank-bank tersebut sudah melakukan analisis bisnis kalau itu akan menguntungkan bank-nya dan sudah sesuai dengan aturan-aturan OJK yang mengatur pemberian kredit bank," ucap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Saat ini, OJK tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) yang mencakup poin spesifik mengenai perencanaan strategis pemberian kredit untuk program pemerintah agar lebih terukur.

"Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Dian menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat mandatori atau disertai kuota tertentu, sehingga setiap bank tetap memiliki kebebasan penuh dalam mengelola profil risiko dan tata kelola internal mereka masing-masing.

"Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai dan penerapan tata kelola yang baik," ucap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Setiap persetujuan kredit harus didasarkan pada analisis kelayakan debitur yang mencakup aspek karakter, kapasitas, modal, agunan, dan kondisi ekonomi guna memastikan kemampuan bayar tetap terjaga sesuai standar akuntansi keuangan.

"OJK senantiasa mendorong peran aktif perbankan dalam mendukung program pemerintah, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik sejalan dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana masyarakat," pungkas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi