Kebijakan tata ruang di daerah kini tengah menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan kebutuhan ekspansi industri dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Kabupaten Indramayu di Jawa Barat menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan pengawasan intensif karena perannya yang strategis sebagai lumbung pangan utama di Indonesia.
Dilansir dari Kompas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan peninjauan langsung ke lokasi permohonan penggunaan lahan sawah untuk industri.
Langkah ini diambil guna menjamin bahwa pertumbuhan ekonomi melalui kawasan industri tidak melanggar batasan perlindungan lahan hijau yang telah ditetapkan oleh negara.
Meskipun alih fungsi lahan di Indramayu diproyeksikan untuk mendukung program hilirisasi industri nasional, status wilayah ini sebagai produsen beras utama menuntut ketelitian tinggi.
Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian khusus agar pembangunan kawasan industri tidak mengambil alih Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sangat krusial bagi ketersediaan pangan.
Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengeluarkan izin pemanfaatan ruang bagi para investor yang mengajukan permohonan.
Proses validasi lapangan menjadi syarat mutlak untuk memastikan apakah lahan yang diincar masuk dalam peta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
"Kita ingin memastikan apakah lahan tersebut masuk wilayah KP2B atau tidak. Kami ingin lahan sawah agar tidak banyak beralih fungsi dan untuk menjaga serta menopang program ketahanan pangan," ujar Nusron.
Masalah tumpang tindih peta tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah sering kali menjadi pemicu utama kerumitan alih fungsi lahan di berbagai wilayah.
Guna meredam risiko tersebut, Kementerian ATR/BPN kini menerapkan prinsip sebab-akibat yang lebih terukur dalam setiap pengambilan keputusan perizinan.
Persetujuan hanya akan diberikan apabila terdapat kesesuaian data yang akurat antara rencana investor dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang berlaku.
Kementerian juga memperkuat koordinasi dengan berbagai dinas teknis, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk menyelaraskan visi pembangunan tersebut.
Pemerintah berupaya agar jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha dapat berjalan beriringan dengan keamanan ekosistem pertanian di daerah.
"Untuk memastikan kesesuaian tata ruangnya, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang membidangi tata ruang atau dinas provinsi terkait," kata Nusron.