Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 244 Miliar di PN Jakarta Selatan

Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 244 Miliar di PN Jakarta Selatan
Foto: Ilustrasi Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 244 Miliar di PN Jakarta Selatan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki babak akhir jelang putusan pada awal Juni 2026. Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan optimisme tinggi berdasarkan kesimpulan fakta persidangan, sebagaimana dilansir dari Detik Hot pada Selasa (19/5/2026).

Perkara perdata ini merupakan langkah perlawanan balik dari Nikita Mirzani yang menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 244 miliar. Perseteruan kedua pihak bermula dari ulasan negatif produk kecantikan di media sosial yang sempat membawa Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pidana pemerasan di tingkat pertama hingga banding.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan sangat kuat, termasuk adanya kesepakatan tertulis maupun lisan yang didukung oleh keterangan saksi.

"Kita kemarin baru menyampaikan kesimpulan ya, kita sudah paparkan bahwa kesimpulan yang kami sampaikan dalam persidangan itu sesuai dengan fakta. Pertama, soal adanya kesepakatan secara lisan dan WhatsApp, itu terbukti, dikuatkan oleh keterangan saksi yang kami hadirkan," kata Usman Lawara.

Usman Lawara kemudian menyoroti kesaksian dari pihak lawan yang dinilai tidak konsisten dan tidak memiliki korelasi dengan dalil gugatan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys.

"Mereka menghadirkan saksi dua orang ya, yang satu ngomong A, yang satu ngomong B, gugatan C, gitu. Gak ada korelasinya gitu kan. Nah, sehingga dalam hal ini kami dalam kesimpulan itu menyampaikan bahwa saksi maupun bukti yang dihadirkan oleh pihak dari tergugat ya, tidak ada relevansinya dalam perkara ini dan tidak bisa dipertimbangkan dalam putusannya nanti," terang Usman Lawara.

Mengenai tudingan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Usman Lawara membantah hal tersebut dan menjelaskan bahwa aliran dana yang dipermasalahkan merupakan transaksi transparan untuk pembayaran cicilan rumah pribadi yang sudah berjalan selama dua tahun.

"Kalau kita melihat dari fakta persidangan, dia menyuruh Mail mengirimkan rekening, rekening itu rekening perusahaan tempat dia membeli rumah yang sudah dua tahun sebelumnya dibeli gitu kan. Nah, ini bukan rangkaian proses tindak pidana pencucian uang pada umumnya, gitu lho," jelas Usman Lawara.

Menurut Usman Lawara, transparansi dalam bukti transfer yang mencantumkan nama kliennya menjadi bukti konkret bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menyembunyikan asal-usul harta.

"Kalau dia mempunyai niat bahwa itu akan dilakukan TPPU, kenapa pula dia kirimin bukti transfernya itu dengan catatan Nikita Mirzani? Ini kan bukan hal yang logis untuk dipikirkan 'oh terjadi tindak pidana' tapi dengan secara terang-terangan kan begitu jadinya, padahal dalam unsur TPPU itu salah satunya adalah menyembunyikan uang itu sendiri," pungkas Usman Lawara.

Gugatan PMH yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani ini didasarkan pada klaim adanya perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan oleh pihak Reza Gladys, dan saat ini perkara tersebut sedang menanti putusan akhir dari Majelis Hakim.

Artikel terkait

Rekomendasi