Negara Menentukan Aktivis HAM: Antara Administrasi dan Intimidasi

Negara Menentukan Aktivis HAM: Antara Administrasi dan Intimidasi
Foto: Ilustrasi Negara Menentukan Aktivis HAM: Antara Administrasi dan Intimidasi.

DI TENGAH dinamika demokrasi yang terus diuji, muncul sebuah wacana yang mengundang perenungan serius: negara, melalui Kementerian HAM, berencana membentuk tim asesor untuk menilai siapa yang layak disebut sebagai aktivis HAM.

Gagasan ini, yang dikaitkan dengan pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai, dimaksudkan sebagai upaya memastikan perlindungan diberikan kepada ÔÇ£pembela HAM yang sah.ÔÇØ

Namun, justru di titik inilah persoalan mendasar itu muncul: siapa yang berhak menentukan siapa pembela HAM?

Dalam negara demokratis, pertanyaan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh inti relasi antara negara dan warga.

Aktivisme HAM pada hakikatnya lahir dari kesadaran kritis warga terhadap kekuasaan. Ia bukan produk sertifikasi, melainkan panggilan moral.

Maka, ketika negara ingin menetapkan status aktivis, muncul kekhawatiran: apakah negara sedang berupaya melindungi, atau justru mengendalikan?

Kekhawatiran ini tidak lahir dari ruang hampa. Data empiris di Indonesia menunjukkan bahwa posisi aktivisÔÇöterutama di sektor lingkungan dan hak masyarakat adatÔÇömasih sangat rentan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat bahwa dalam rentang 2014ÔÇô2024 terdapat 1.131 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan .

Dari jumlah tersebut, ratusan kasus bahkan berlanjut ke proses pidana, menempatkan aktivis sebagai terdakwa, bukan sebagai pembela kepentingan publik .

Lebih jauh, tren ini tidak menunjukkan tanda mereda. Data Auriga Nusantara mencatat setidaknya 133 tindakan ancaman dan gugatan (SLAPP) terhadap pembela lingkungan dalam periode 2014ÔÇô2023.

Sementara itu, laporan masyarakat sipil menunjukkan bahwa kriminalisasi sering kali dilakukan melalui pasal-pasal seperti pencemaran nama baik atau penghasutanÔÇöbukan melalui kekerasan langsung, tetapi melalui instrumen hukum.

Kasus konkret pun memperlihatkan pola ini. Aktivis lingkungan seperti Daniel Frits Maurits Tangkilisan sempat dipidana karena kritik terhadap kerusakan lingkungan, sebelum akhirnya dibebaskan di tingkat banding (Mongabay.co.id, 22 Mei 2024).

Di sisi lain, ancaman terhadap aktivis tidak selalu berhenti pada proses hukum.

Data menunjukkan bahwa sejak 2018, sedikitnya 12 pembela lingkungan meninggal dalam situasi mencurigakan yang diduga terkait aktivitas advokasi mereka .

Bahkan dalam konteks yang lebih luas, Amnesty International Indonesia mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat 5.538 orang mengalami penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan saat menyampaikan pendapat di muka umum (Amnesty.id, 29 Desember 2025).

Angka ini menunjukkan bahwa ruang sipil di Indonesia masih menghadapi tekanan serius.

Di sinilah refleksi filosofis menjadi penting. Zygmunt Bauman, dalam gagasannya tentang liquid modernity (2000), menggambarkan bagaimana kekuasaan modern tidak lagi bekerja secara kasar dan represif, tetapi halus dan administratif.

Kontrol tidak selalu hadir dalam bentuk larangan, tetapi melalui klasifikasi, penilaian, dan legitimasi.

Dalam kerangka ini, wacana penilaian aktivis HAM dapat dibaca sebagai bentuk ÔÇ£pengelolaan moralÔÇØ oleh negara: siapa yang diakui, siapa yang dianggap sah, dan siapa yang berada di luar batas.

Aktivisme yang Dilembagakan Berisiko Kehilangan Roh

Jika ini terjadi, maka aktivisme berpotensi kehilangan daya kritisnya. Aktivis yang seharusnya menjadi suara bagi yang tertindas, bisa berubah menjadi subjek yang menunggu pengakuan.

Kritik terhadap negara bisa tereduksi menjadi sesuatu yang ÔÇ£diizinkan.ÔÇØ Di titik ini, kita menghadapi paradoks: aktivisme yang dilembagakan berisiko kehilangan rohnya.

Lebih jauh, sejarah menunjukkan bahwa banyak pembela HAM justru muncul dari posisi yang tidak diakui negara.

Dari para pejuang keadilan di masa otoritarianisme hingga aktivis lingkungan dan sosial hari ini, mereka seringkali berdiri di luar sistem, bahkan berhadapan langsung dengan kekuasaan.

Jika pada masa itu negara memiliki kewenangan menentukan siapa aktivis yang sah, mungkin banyak suara kebenaran tidak pernah terdengar.

Namun demikian, tidak berarti negara tidak memiliki peran. Negara tetap berkewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang memperjuangkan HAM.

Dalam konteks ini, yang dibutuhkan bukanlah mekanisme penilaian, melainkan jaminan perlindungan yang universal dan tanpa diskriminasi.

Negara tidak perlu menentukan siapa aktivis yang sah; cukup memastikan bahwa siapa pun yang membela kemanusiaan tidak mengalami intimidasi, kriminalisasi, atau kekerasan.

Dalam perspektif etika publik, wacana ini mengingatkan kita pada pentingnya menjaga batas antara kekuasaan dan kebebasan.

Negara yang terlalu jauh masuk ke wilayah definisi moral berisiko menjadi paternalistikÔÇöseolah-olah ia tahu siapa yang benar dan siapa yang tidak. Padahal, demokrasi justru tumbuh dari keberagaman suara, termasuk suara yang mengkritik negara itu sendiri.

Indonesia, sebagai negara yang berkomitmen pada nilai-nilai HAM dan telah meratifikasi berbagai instrumen internasional, perlu berhati-hati agar tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan semangat tersebut.

Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (1998) secara tegas menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mempromosikan dan memperjuangkan hak asasi manusia. Hak ini tidak bersyarat, apalagi bergantung pada pengakuan negara.

Akhirnya, wacana ini bukan sekadar soal kebijakan, tetapi tentang arah demokrasi kita. Apakah kita ingin menjadi masyarakat yang terbuka, di mana setiap warga bebas bersuara dan memperjuangkan keadilan?

Ataukah kita perlahan bergerak menuju sistem di mana legitimasi moral ditentukan oleh kekuasaan?

Pertanyaan ini penting, karena di dalamnya tersimpan masa depan ruang sipil kita.

Jika negara mulai menilai siapa yang layak disebut aktivis, maka kita perlu bertanya dengan jujur: apakah itu bentuk perlindungan, atau justru awal dari pembatasan?

Dalam dunia yang semakin kompleks dan ÔÇ£cairÔÇØ seperti yang digambarkan Bauman, justru yang kita butuhkan adalah keteguhan pada prinsip-prinsip dasar: kebebasan, martabat manusia, dan keberanian untuk bersuara.

Aktivisme HAM tidak lahir dari pengakuan, tetapi dari keberanian untuk berdiri di sisi kemanusiaanÔÇöbahkan ketika itu berarti berdiri berhadapan dengan kekuasaan.

Artikel terkait

Rekomendasi