Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan program penghapusan perlintasan sebidang pada Selasa (28/4/2026). Langkah ini dipicu oleh serangkaian kecelakaan fatal yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di berbagai wilayah Indonesia.
Permintaan tegas tersebut menyusul insiden terbaru yang melibatkan taksi listrik, dua rangkaian Commuter Line, dan satu kereta jarak jauh. Dilansir dari Ekonomi, perlintasan sebidang dinilai menjadi titik rawan utama yang mengancam keselamatan nyawa serta merusak aset sarana perkeretaapian.
Ketua Umum MTI Haris Muhammadun menyatakan bahwa diskusi mengenai perlintasan sebidang harus segera diakhiri dan digantikan dengan tindakan nyata penutupan titik-titik rawan tersebut. Ia menekankan besarnya kerugian harta benda dan jiwa yang telah terjadi selama ini.
"Tidak perlu diskusi perlintasan sebidang lagi. Setop sudah rapat-rapat perlintasan sebidang," tegas Haris Muhammadun, Ketua Umum MTI.
MTI mendorong adanya sinergi antara pihak pemerintah dan swasta dalam membangun infrastruktur pengganti seperti flyover. Haris mencontohkan pembangunan Flyover Soebianto di Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor, sebagai salah satu bentuk solusi teknis yang perlu diperbanyak.
Data mencatat frekuensi kecelakaan di perlintasan sebidang cukup tinggi sepanjang awal 2026. Pada 20 Februari terjadi insiden KA Bandara di Poris Pelawad, sementara pada Januari 2026 tercatat rentetan kejadian serupa di beberapa lokasi dalam waktu yang hampir bersamaan.
Salah satu kecelakaan menonjol terjadi pada Rabu (21/1) pukul 02.47 WIB saat KA Menoreh relasi Semarang TawangÔÇôPasarsenen menabrak truk di perlintasan JPL 329 BabakanÔÇôWaruduwur. Peristiwa tersebut mengakibatkan masinis dan asisten masinis mengalami cedera serius.
Di hari yang sama pukul 18.24 WIB, kecelakaan juga menimpa KA Sribilah Utama yang bertabrakan dengan sebuah minibus di Sumatra Utara. Insiden ini berlangsung di perlintasan tidak terjaga pada petak jalan antara Stasiun Laut Tador dan Stasiun Tebing Tinggi.
Secara hukum, aturan mengenai perlintasan kereta api telah dimuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Berdasarkan evaluasi keselamatan PT KAI hingga Desember 2025, tercatat masih ada 276 titik rawan di seluruh jaringan rel. Meskipun sejumlah flyover telah dibangun, ratusan perlintasan lainnya masih terbuka dan bebas dilintasi oleh kendaraan bermotor.