Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan urgensi transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa dalam acara sosialisasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/4/2026). Langkah ini bertujuan memastikan setiap alokasi anggaran berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat perdesaan di tengah tren kenaikan alokasi nasional.
Pengawasan terhadap instrumen strategis ini menjadi fokus utama karena fungsinya yang vital dalam menangani kemiskinan dan membangun infrastruktur dari tingkat paling bawah. Dilansir dari Money, tata kelola keuangan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai basis ekonomi masyarakat.
ÔÇ£Dana desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi,ÔÇØ ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Misbakhun menilai peningkatan anggaran yang konsisten setiap tahun mencerminkan komitmen kuat negara untuk memperkuat pelayanan publik di ujung tombak pemerintahan. Pembangunan nasional yang kokoh disebut harus berawal dari kemandirian dan tata kelola desa yang profesional.
ÔÇ£Peningkatan ini menunjukkan komitmen negara dalam membangun dari desa,ÔÇØ tutur Misbakhun.
Kendati anggaran terus bertambah, sejumlah tantangan teknis seperti dokumentasi yang lemah dan ketidaksesuaian perencanaan anggaran masih sering ditemukan di lapangan. Persoalan ini sering kali dipicu oleh latar belakang kepala desa yang lebih menonjolkan aspek ketokohan dibandingkan keahlian administrasi keuangan.
ÔÇ£Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum,ÔÇØ kata Misbakhun.
Peningkatan kapasitas aparatur desa dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk memitigasi risiko penyalahgunaan anggaran atau kesalahan prosedur. Misbakhun mendorong adanya komunikasi aktif antara pemerintah desa dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemerintah daerah guna mendapatkan bimbingan teknis yang tepat.
ÔÇ£Dana desa bersumber dari uang negara sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional,ÔÇØ ucap Misbakhun.
Pemahaman mendalam terhadap regulasi menjadi benteng utama bagi para perangkat desa dalam menghindari jeratan hukum akibat kelalaian tata kelola. Upaya preventif melalui sosialisasi terus digalakkan untuk membangun kesadaran kolektif mengenai penggunaan anggaran negara yang kredibel.
ÔÇ£Pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum,ÔÇØ ucap Misbakhun.
Prinsip keterbukaan dalam pengelolaan dana desa bukan sekadar kepatuhan aturan, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada warga desa. Integritas seluruh pihak, mulai dari perangkat desa hingga pengawas, menjadi kunci agar dana tersebut tidak melenceng dari tujuan pembangunan ekonomi dan sosial.
ÔÇ£Tujuan utama dana desa ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar, transparan, and dapat dipertanggungjawabkan,ÔÇØ tutur Misbakhun.
Dalam dialog bersama perangkat desa tersebut, Misbakhun turut menyoroti potensi penguatan ekonomi lokal melalui badan usaha kolektif. Ia memberikan dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai saluran distribusi barang dan jasa yang merata bagi warga.
ÔÇ£Koperasi desa bisa menjadi bagian dari upaya pendistribusian barang dan jasa yang lebih merata di masyarakat,ÔÇØ terang Misbakhun.