Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok regulasi baru yang mewajibkan pencantuman nomor ponsel untuk setiap akun media sosial. Menanggapi rencana tersebut, Meta selaku pemilik platform Instagram dan WhatsApp menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan pemerintah Indonesia.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah memperkuat keamanan ruang siber nasional. Seperti dilansir dari Detik iNET, kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan siber yang memanfaatkan anonimitas di berbagai aplikasi populer.
Pihak pengelola platform menyatakan sikap kooperatifnya dalam mengikuti perkembangan kebijakan yang sedang disusun oleh pemerintah saat ini.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan menunggu informasi lebih lanjut terkait usulan regulasi ini," kata juru bicara Meta.
Perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg ini mengelola berbagai aplikasi dengan basis pengguna masif di tanah air. Beberapa platform di bawah naungan mereka meliputi WhatsApp, Instagram, Facebook, Messenger, hingga Threads.
Rencana penertiban identitas digital ini sebelumnya telah dipaparkan oleh pihak kementerian dalam pertemuan resmi bersama legislator pada Senin (18/5).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa langkah re-registrasi ini bertujuan agar setiap pengguna memiliki identitas yang lebih jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya.
Penerapan aturan baru tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya berbagai ancaman digital di platform publik. Pemerintah mencatat adanya urgensi penanganan terhadap penyebaran disinformasi, penipuan daring, judi online, hingga konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake.
Menurut penilaian Komdigi, ketiadaan identitas asli yang jelas menjadi celah utama bagi para pelaku kriminal siber untuk memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak. Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Proses penyusunan regulasi ini masih berjalan dan dipastikan akan melewati tahap uji publik sebelum disahkan secara mengikat.
"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya.