Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mematangkan penyusunan payung hukum baru untuk memperkuat perlindungan bagi para pelaku usaha di pasar digital pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini diambil pemerintah guna merespons keluhan terkait kenaikan beban tarif platform e-commerce yang mengancam daya saing pelaku usaha lokal.
Inisiatif pembuatan regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya aturan komprehensif yang mengatur ekosistem perdagangan digital secara khusus bagi pengusaha kecil. Dilansir dari Ekonomi, beban biaya yang tinggi di platform digital dinilai menjadi hambatan utama dalam pertumbuhan ekosistem kewirausahaan saat ini.
"Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Pemerintah menyatakan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah sinkronisasi antarlembaga untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Maman Abdurrahman menegaskan bahwa negara tidak hanya ingin memberikan proteksi, tetapi juga mendorong standar kualitas produk agar tetap kompetitif di pasar global.
"Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut," ujar Maman Abdurrahman.
Proses penyusunan aturan ini melibatkan berbagai kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi kebijakan yang tepat sasaran. Regulasi yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat tersebut diharapkan menjadi standar operasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara platform digital di Indonesia.
"Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce, bukan sekadar insentif yang situasional," ucap Maman Abdurrahman.
Kehadiran payung hukum ini diproyeksikan mampu memberikan kepastian hukum dan menciptakan keadilan bagi pengusaha kecil di tengah dinamika kompetisi platform e-commerce yang semakin ketat. Saat ini, pemerintah terus melakukan koordinasi intensif agar aturan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif bagi seluruh pelaku usaha mikro.