Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, guna menyikapi kebijakan TikTok Shop yang menaikkan biaya komisi platform.
Langkah koordinasi ini diambil setelah TikTok Shop dan Tokopedia mengumumkan kenaikan biaya platform yang dinilai bisa mengganggu arus kas para pedagang kecil. Kebijakan baru tersebut dilansir dari Money mengubah ambang batas maksimal biaya komisi dinamis menjadi Rp 650.000 per produk.
Kementerian UMKM sebelumnya telah meminta pihak pengelola lokapasar untuk menahan kenaikan biaya layanan karena pemerintah sedang merumuskan regulasi ekosistem e-commerce. Pertemuan terdahulu melarang kenaikan pungutan demi mencegah terjadinya perselisihan.
ÔÇ£Kami akan koordinasi, besok saya mau ke Sragen, hari Rabu saya akan ketemu dengan Menteri Komdigi,ÔÇØ kata Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pemerintah kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam mengenai potensi pelanggaran aturan yang dilakukan oleh platform digital tersebut dalam menaikkan tarif komisi.
ÔÇ£Jadi waktu itu, rapat kami Kementerian UMKM, dengan marketplace, untuk mencegah terjadinya. Mencegah terjadinya, dispute, tumpang tinggi isu segala macam, tahan dulu deh. Gak usah dulu naikkan,ÔÇØ ujar Maman.
Aturan mengenai larangan menaikkan biaya platform secara sepihak sedang digodok dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing yang kini berproses di Kementerian Sekretariat Negara.
ÔÇ£Tinggal nanti kita lihat, secara aturan melanggar gak tuh, yang dilakukan oleh TikTok Shop,ÔÇØ tutur Maman.
Regulasi baru itu nantinya mewajibkan platform memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum menaikkan biaya agar pelaku usaha mikro bisa melakukan penyesuaian anggaran produksi mereka.
ÔÇ£Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cashflow teman-teman seller, dong,ÔÇØ kata Maman.
Penetapan tarif baru dari platform e-commerce ini memicu kekhawatiran karena pelaku usaha kecil umumnya telah menyusun rencana pengeluaran tahunan secara ketat.
ÔÇ£Supaya saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil, dia punya kesempatan untuk mempersiapkan diri,ÔÇØ ucap Maman.
Berdasarkan data operasional terbaru, TikTok Shop menaikkan persentase tarif komisi untuk produk buku, majalah, dan audio dari 5 persen menjadi 8 persen. Kenaikan juga berlaku pada kategori alat dan perangkat keras menjadi 7 persen, serta kategori perawatan dan kecantikan menjadi 7 persen.