Menteri PKP Bahas Tenor KPR Subsidi Hingga 40 Tahun

Menteri PKP Bahas Tenor KPR Subsidi Hingga 40 Tahun
Foto: Ilustrasi Menteri PKP Bahas Tenor KPR Subsidi Hingga 40 Tahun.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang mengkaji skema Kredit Pemilikan Rumah subsidi dengan jangka waktu pengembalian hingga 40 tahun guna memperluas akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini disimulasikan untuk menurunkan beban biaya bulanan secara signifikan, seperti dilansir dari Kompas pada Selasa (19/5/2026).

Penyusunan skema baru tersebut dilakukan sebagai langkah konkret dalam merealisasikan instruksi kepala negara. Pemerintah memproyeksikan perpanjangan masa pinjaman ini dapat membuat nilai angsuran bulanan menjadi jauh lebih terjangkau bagi kelompok masyarakat sasaran.

"Kami juga membahas tindak lanjut arahan Presiden terkait tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun agar cicilan masyarakat semakin ringan," ujar Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kementerian PKP telah menghitung skema pembiayaan untuk rumah bersubsidi di wilayah Jawa dan Sumatera yang berharga Rp 166 juta. Melalui penghitungan tersebut, terlihat adanya selisih nominal cicilan yang cukup besar antara skema lama dan skema baru.

"Sebagai simulasi, rumah subsidi di Jawa dan Sumatera dengan harga Rp 166 juta saat ini memiliki cicilan sekitar Rp 1.058.000 per bulan untuk tenor 20 tahun. Jika tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp 773.000 per bulan," kata Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pelonggaran masa angsuran ini diharapkan mampu menjangkau berbagai profesi informal serta kelompok usia muda yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan konvensional. Penurunan nilai cicilan bulanan menjadi kunci utama perluasan kepemilikan hunian ini.

"Ini akan membuka peluang lebih luas bagi buruh, petani, pekerja informal, anak muda, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni," lanjut Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Meskipun menawarkan masa pinjaman yang sangat panjang, pemerintah tidak akan mewajibkan seluruh pemohon untuk mengambil opsi tersebut. Sistem pembayaran tetap mengutamakan fleksibilitas yang disesuaikan dengan kondisi finansial masing-masing debitur.

"Namun skema 40 tahun ini bersifat pilihan, tergantung kemampuan dan pilihan masyarakat masing-masing," ungkap Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain fokus pada aspek finansial pembiayaan, keberlanjutan lingkungan hidup juga menjadi perhatian dalam program pembangunan hunian massal ini. Pemerintah mendorong adanya kontribusi nyata terhadap ekologi di setiap lokasi pembangunan perumahan baru.

"Kami ingin pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada jumlah rumah, tetapi juga kualitas lingkungan. Kalau jutaan rumah dibangun dan setiap rumah menanam satu pohon, dampaknya akan sangat besar bagi masa depan lingkungan Indonesia," tutur Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Analisis pendukung mengenai struktur pembiayaan berjangka panjang ini juga telah disiapkan oleh lembaga pengelola dana perumahan. Opsi perpanjangan masa cicilan tersebut dinilai menjadi solusi efektif bagi pekerja dengan tingkat pendapatan minimal.

"Betul, dengan kita menarik KPR subsidi menjadi 40 tahun, maka akan membuka akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah lebih luas lagi," ujar Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera.

Dalam pertemuan bersama perwakilan asosiasi pengembang di Kantor Kementerian PKP, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat memaparkan bahwa penurunan nilai cicilan akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Skema ini secara signifikan mereduksi beban bulanan dibanding aturan yang berlaku sebelumnya.

"Dengan ditarik 40 tahun, maka cicilan bulanan, keterjangkauan bagi masyarakat untuk memiliki rumah melalui KPR subsidi ini jauh lebih rendah. Cicilannya lebih rendah," kata Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera.

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik tahun 2026, kelompok pekerja di sektor pertanian memiliki rerata pendapatan sekitar Rp 2,43 juta per bulan, sehingga besaran cicilan dari skema baru ini dinilai ideal untuk tingkat pendapatan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi