Mensos Tegaskan BPS Penentu Desil Data Penerima Bansos

Mensos Tegaskan BPS Penentu Desil Data Penerima Bansos
Foto: Ilustrasi Mensos Tegaskan BPS Penentu Desil Data Penerima Bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengklarifikasi kekeliruan anggapan masyarakat mengenai pihak yang berwenang menentukan penerima bantuan sosial saat menghadiri pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Sabtu (18/4/2026). Ia menyatakan bahwa penentuan tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sepenuhnya merupakan wewenang Badan Pusat Statistik.

Dilansir dari Nasional, penetapan desil sebagai acuan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Sistem desil ini membagi sepuluh tingkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat, mulai dari kelompok terbawah pada desil 1 hingga kelompok paling mampu pada desil 10.

"Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS," tegas Gus Ipul saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dikutip dari siaran pers, Sabtu (18/4/2026).

Mantan Wali Kota Pasuruan tersebut menjelaskan bahwa tugas utama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) adalah melakukan verifikasi kondisi di lapangan. Mereka tidak memiliki otoritas dalam menetapkan siapa yang berhak masuk ke dalam kelompok penerima bantuan tertentu.

"Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS," kata Gus Ipul.

DTSEN disebut bersifat sangat dinamis karena mengikuti perubahan status kependudukan dan ekonomi warga. Gus Ipul mengingatkan bahwa pembaruan data harus dilakukan secara cepat guna menghindari penyaluran dana bantuan kepada pihak yang sudah tidak berhak atau sudah meninggal dunia.

"Jadi data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal," ucapnya.

Kementerian Sosial saat ini menyediakan mekanisme khusus bagi para pendamping untuk mengusulkan atau menyanggah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses pengecekan lapangan ini bertujuan untuk memberikan informasi faktual yang nantinya akan dikoreksi kembali oleh otoritas statistik.

"Kita beri kesempatan pendamping PKH untuk usul, menyanggah, dan memberikan data-datanya agar nanti bisa dikoreksi, diperbaiki oleh BPS. Jadi tetap yang memperbaiki adalah BPS, tugas kalian hanya membantu pemutakhiran," tegas Gus Ipul.

Melalui kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan tenaga pilar sosial, akurasi subsidi diharapkan dapat terus meningkat. Sinergi ini menjadi kunci utama agar program jaring pengaman sosial milik pemerintah menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.

"Insya Allah kalau kita sama-sama lakukan (pemutakhiran) data kita semakin akurat, maka bansosnya akan tepat sasaran dan subsidi sosial tepat sasaran," tandasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi