Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menangani segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial. Petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan penyimpangan akan langsung diberhentikan dari posisinya.
Kebijakan tanpa toleransi ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebagai respons atas dugaan korupsi bansos PKH yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Hal ini dilansir dari Kompas pada Jumat, 24 April 2026.
"Belajar dari tahun lalu, kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dan 49 di antaranya kita berhentikan," kata Saifullah saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat.
Saifullah mengungkapkan bahwa pada tahun berjalan ini, dirinya telah menandatangani surat keputusan pemberhentian untuk empat orang pendamping PKH. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi kinerja yang dilakukan secara terus-menerus di seluruh Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa para pendamping PKH memegang amanah besar dari negara untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepercayaan tersebut seharusnya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan penerima manfaat.
"Tidak membohongi keluarga penerima manfaat, tapi justru mereka harus mendampingi agar mereka menjadi keluarga yang naik kelas," ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pendamping dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial nasional. Saat ini, pengawasan ketat menjadi fokus utama Kementerian Sosial guna memastikan dana sampai ke tangan yang berhak.
Salah satu kasus yang memicu reaksi keras pemerintah terjadi di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Kepolisian setempat telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EK yang sempat menjadi buronan dalam kasus korupsi dana PKH.
Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menjelaskan bahwa EK ditangkap di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan memanipulasi surat undangan pencairan bantuan. Tersangka diduga sengaja mengurangi nominal bantuan yang tertera, sehingga dana yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan data penyelidikan, praktik lancung ini berdampak pada sekitar 900 keluarga penerima manfaat (KPM). Total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan manipulasi tersebut diperkirakan mencapai Rp264,5 juta.
Pemerintah kini membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan media untuk ikut mengawasi jalannya program di lapangan. Integritas petugas menjadi syarat mutlak mengingat tingginya minat masyarakat untuk menjadi bagian dari program pendampingan ini.
"Kalau ada dari wartawan melihat ketidakberesan yang dilakukan oleh para pendamping, tolong dilaporkan kepada kami," kata dia.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama untuk memastikan program bantuan sosial tetap tepat sasaran. Pengawasan berlapis diharapkan dapat meminimalisir celah penyimpangan di masa mendatang.