Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal menutup paksa operasional pabrik rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa (5/5/2026). Langkah tegas ini diambil sejalan dengan rencana pemberlakuan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) baru yang dijadwalkan mulai Juni mendatang.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pemerintah sedang mematangkan penyederhanaan struktur cukai melalui mekanisme satu layer. Transformasi ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha rokok ilegal agar segera beralih dan mengurus legalitas bisnis mereka secara resmi.
Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihak kementerian akan segera melakukan koordinasi dengan legislatif setelah masa reses berakhir. Upaya ini dilakukan guna memastikan landasan hukum penindakan di lapangan semakin kuat.
"Rokok yang ilegal-ilegal itu kita akan buat satu layer sehingga dia bisa masuk ke bisnis yang legal. Saya akan menghadap DPR setelah reses, nanti setelah itu berlaku, tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan di mana pun, begitu ketahuan tutup, ketahuan tutup, gitu aja," janji Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026).
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa selama ini pemerintah masih memberikan ruang toleransi terbatas kepada produsen rokok tidak berizin. Pertimbangan utama dari pelonggaran tersebut adalah faktor ekonomi dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang terlibat di dalamnya.
"Sekarang kan mereka masih bilang kami perlu hidup lah seperti itu. Jadi masih ada kelonggaran sedikit. Tapi begitu terbuka itu, meraka masuk dan yang ilegal kami tutup dengan tegas," tegas Purbaya.
Purbaya juga menyoroti peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam eksekusi kebijakan ini. Ia memastikan jajarannya memiliki otoritas penuh untuk menjalankan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan cukai.
"Pak Djaka (Direktur Jenderal Bea dan Cukai) nggak ada sih, dia kan bintang tiga kan, aman, dia bisa tutup perusahaan-perusahaan itu," sambung Purbaya.