Mengejutkan, Kiai di Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Santri Malah Isak Tangis Berebut Cium Tangan

Mengejutkan, Kiai di Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Santri Malah Isak Tangis Berebut Cium Tangan
Foto: Mengejutkan, Kiai di Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Santri Malah Isak Tangis Berebut Cium Tangan. (Illustration by Pexels)

Polres Pekalongan Kota resmi menahan Abdul Khalim Fadlun (54), pimpinan sebuah pondok pesantren, atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 28 Mei 2026 ini mengungkap praktik bejat yang diduga telah berlangsung selama belasan tahun.

Kasus ini memicu perhatian publik setelah video proses penahanan tersangka beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, suasana di Mapolres Pekalongan Kota tampak emosional saat tersangka hendak dibawa petugas.

Momen Haru Pengikut Saat Penahanan Tersangka

Pemandangan yang tidak biasa terlihat di halaman Mapolres ketika para pengikut dan santri justru mengerumuni tersangka. Sambil menangis histeris, mereka berebut untuk mencium tangan sang kiai sebelum ia memasuki mobil tahanan.

Aksi penghormatan berlebihan tersebut menuai kritik pedas dari warganet setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @rumpi_gosip. Masyarakat menyayangkan para pengikut yang seolah masih terbelenggu doktrin meskipun pemimpin mereka terjerat kasus hukum berat.

Beberapa komentar di media sosial menyoroti adanya dugaan intimidasi psikologis yang telah tertanam lama di lingkungan pesantren tersebut. Fenomena ini dianggap sebagai bukti nyata kuatnya pengaruh pelaku terhadap para pengikutnya hingga mereka mengabaikan fakta hukum.

Modus Operandi dan Kronologi Pengungkapan

Penyelidikan kasus ini bermula dari kecurigaan publik terhadap kehamilan seorang santriwati berinisial F (22) yang dianggap tidak wajar. Awalnya, pihak keluarga mengklaim kehamilan tersebut terjadi secara ajaib melalui mimpi tanpa hubungan badan.

Namun, hasil investigasi ilmiah dan tes DNA yang dilakukan oleh kepolisian mematahkan klaim mistis tersebut. Fakta medis menunjukkan bahwa korban telah disetubuhi oleh AKF hingga mengandung.

Penyelidikan lebih dalam mengungkap bahwa aksi kekerasan seksual ini ternyata telah dilakukan tersangka sejak tahun 2008. Selama bertahun-tahun, para korban yang merupakan anak di bawah umur memilih bungkam karena adanya ancaman serta tekanan mental.

Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan penanganan kasus tersebut:

  • Kepolisian telah memeriksa enam saksi korban yang terdiri dari santriwati aktif dan alumni.
  • Estimasi jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 25 orang santriwati.
  • Polres Pekalongan Kota secara resmi telah membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor.
  • Tersangka kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberadaan posko pengaduan diharapkan dapat mendorong korban-korban lain untuk berani bersuara dan mendapatkan keadilan. Polisi menjamin kerahasiaan identitas bagi siapa saja yang melaporkan tindakan asusila pelaku.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Disangkakan

Penyidik menjerat Abdul Khalim Fadlun dengan pasal berlapis untuk memastikan hukuman yang setimpal bagi perbuatannya. Penegakan hukum ini mengacu pada regulasi terbaru mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Ringkasan ancaman hukuman dan status hukum tersangka dapat dilihat pada tabel berikut:

Kategori Penanganan Keterangan Detail
Dasar Hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Ancaman Penjara Maksimal 12 Tahun Penjara
Denda Materiil Hingga Rp300 Juta
Status Tersangka Resmi Ditahan sejak 28 Mei 2026

Tabel di atas merincikan konsekuensi hukum yang dihadapi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera.

Kini masyarakat menanti keadilan bagi puluhan santriwati yang menjadi korban selama hampir dua dekade. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan agar terhindar dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Artikel terkait

Rekomendasi