Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).
Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini dilansir dari Kompas sebagai upaya pemerintah mempercepat transisi energi di sektor transportasi jalan nasional.
Landasan hukum aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKðÆ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri Tito Karnavian dalam surat edarannya yang dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan ketahanan dan konservasi energi sekaligus mewujudkan kualitas udara yang lebih ramah lingkungan di tengah dinamika ekonomi global yang tidak stabil.
Mendagri menekankan bahwa insentif tersebut mencakup kendaraan listrik tahun pembuatan 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Para gubernur diwajibkan menyerahkan laporan pelaksanaan pemberian insentif fiskal ini beserta Keputusan Gubernur kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada 31 Mei 2026.