Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Langkah ini bertujuan untuk menjaga beban biaya kepemilikan kendaraan ramah lingkungan tetap rendah bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Berdasarkan laporan dari Detik Oto, regulasi terbaru tersebut sebenarnya menyatakan bahwa kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meskipun aturan baru telah berlaku, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pengurangan atau pembebasan pajak secara mandiri. Jika para gubernur menuruti arahan Mendagri untuk membebaskan pajak sepenuhnya, maka pemilik mobil listrik hanya perlu membayar biaya administratif tahunan yang sangat terjangkau.
Pemilik kendaraan listrik hanya akan dibebankan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun. Ketentuan ini akan berlaku merata bagi semua jenis mobil listrik, termasuk model mewah dengan harga miliaran rupiah, selama insentif pajak nol persen diterapkan oleh pemerintah daerah.
Tanpa adanya insentif fiskal ini, beban pajak kendaraan listrik akan melonjak signifikan dan hampir setara dengan mobil berbahan bakar bensin. Sebagai ilustrasi, mobil BYD Atto 1 yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 229 juta hingga Rp 241 juta dapat dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 5 juta jika dihitung tanpa subsidi.
Kenaikan drastis juga akan dialami oleh model kelas atas seperti Denza D9 yang dibanderol sekitar Rp 950 juta. Mobil tersebut berisiko terkena pajak tahunan antara Rp 16 juta hingga Rp 19 juta, angka yang setara dengan pajak kendaraan mewah konvensional seperti Toyota Alphard versi termurah.
Besaran pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen di masa depan akan sangat bergantung pada keputusan akhir masing-masing pemerintah provinsi dalam menetapkan tarif pajak. Hingga saat ini, pembebasan pajak penuh tetap menjadi opsi utama yang direkomendasikan pemerintah pusat untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di tanah air.