Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Foto: Ilustrasi Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan listrik guna mempercepat transisi energi. Arahan resmi tersebut disampaikan melalui siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri pada Kamis, 23 April 2026, sebagai langkah mendukung penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Kebijakan ini dilansir dari Nasional sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Ketentuan teknis mengenai pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut diatur secara rinci dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

"Percepatan Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik," demikian judul siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (23/4/2026).

Pemerintah menargetkan insentif ini dapat menjangkau unit kendaraan baru maupun hasil konversi. Dalam surat yang ditandatangani pada Rabu, 22 April 2026, Tito menekankan bahwa cakupan insentif mencakup kendaraan berbasis baterai yang sebelumnya menggunakan bahan bakar fosil.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK? (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Selain mengatur jenis insentif, pemerintah pusat menetapkan tenggat waktu pelaporan bagi pemerintah daerah. Para gubernur diwajibkan mengirimkan salinan Keputusan Gubernur terkait pelaksanaan kebijakan ini kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri paling lambat 31 Mei 2026.

Langkah pembebasan pajak ini diambil untuk menghadapi dinamika ekonomi global yang memicu ketidakpastian harga minyak dan gas. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketahanan energi nasional serta memperbaiki kualitas udara melalui pengurangan emisi karbon di sektor transportasi.

Pemberian insentif fiskal bagi kendaraan dengan tahun pembuatan 2026 ke bawah tetap merujuk pada regulasi yang telah ada sebelumnya. Aturan khusus mengenai kendaraan produksi lama ini telah ditetapkan secara formal dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi