Mendag Budi Santoso Perketat Impor Gandum Hingga Kacang Hijau

Mendag Budi Santoso Perketat Impor Gandum Hingga Kacang Hijau
Foto: Ilustrasi Mendag Budi Santoso Perketat Impor Gandum Hingga Kacang Hijau.

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi memperketat kebijakan impor sejumlah komoditas pertanian seperti gandum pakan dan kacang hijau mulai Jumat (8/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 guna memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pemerintah menetapkan aturan ini sebagai perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 yang telah diundangkan sejak 24 April 2026. Fokus utama kebijakan ini mencakup penambahan daftar komoditas yang wajib memiliki izin pembatasan impor sebelum masuk ke pasar domestik.

"Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Komoditas yang masuk dalam daftar baru ini meliputi bungkil kedelai, kacang tanah, buah pir, hingga beras pakan. Budi menegaskan bahwa para pelaku usaha kini diwajibkan mengantongi Persetujuan Impor (PI) berdasarkan rekomendasi teknis kementerian terkait.

"Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor," jelas Budi.

Penyusunan aturan ini diklaim telah melewati proses harmonisasi dengan mengacu pada Undang-Undang Perdagangan. Mendag menyatakan bahwa usulan pembatasan ini berasal dari hasil koordinasi lintas kementerian yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan industri.

"Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian. Usulan dilengkapi dengan regulatory impact analisis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir," imbuhnya.

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan bahwa masuknya produk luar negeri secara bebas selama ini telah menurunkan minat petani lokal. Hal ini terutama berdampak signifikan pada produksi kacang hijau dan kacang tanah di dalam negeri.

"Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume. Oleh karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden," ujar Gilang.

Pihak kementerian mengimbau para importir untuk segera menyesuaikan dokumen perizinan sebelum masa berlaku efektif dimulai pada pekan depan. Gilang merinci persyaratan khusus bagi beras pakan yang memerlukan neraca komoditas, serta buah pir yang wajib memiliki bukti penguasaan gudang berpendingin.

"Gilang menekankan hal yang perlu menjadi perhatian bagi para importir adalah Permendag Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku pada 8 Mei 2026. Maka, importir harus memastikan dirinya sudah memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian pada saat melakukan importasi komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah." ujar Gilang.

Artikel terkait

Rekomendasi