Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Batasi Pekerjaan Outsourcing

Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Batasi Pekerjaan Outsourcing
Foto: Ilustrasi Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Batasi Pekerjaan Outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 guna menjamin kepastian hukum bagi pekerja alih daya atau outsourcing pada Kamis (30/4/2026). Regulasi yang diterbitkan menjelang Hari Buruh Internasional ini bertujuan menata praktik alih daya agar lebih berkeadilan bagi para buruh.

Penerbitan aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika ketenagakerjaan nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Fokus utama regulasi tersebut adalah memberikan perlindungan hak yang lebih spesifik dan memperketat pengawasan terhadap hubungan industrial antara pemberi kerja dengan tenaga kerja alih daya.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Pembatasan bidang pekerjaan dalam aturan baru ini mencakup sektor layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi, hingga angkutan pekerja. Selain itu, cakupan outsourcing diperbolehkan untuk layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Pemerintah kini mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan alih daya yang mencantumkan detail jenis pekerjaan hingga hak kewajiban para pihak. Perusahaan outsourcing juga dibebankan kewajiban memenuhi hak normatif pekerja mulai dari upah lembur, cuti tahunan, K3, jaminan sosial, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Penegasan mengenai sanksi juga termuat dalam regulasi ini bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap standar perlindungan tenaga kerja yang baru diresmikan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi