Melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu syiar Islam yang penuh kemuliaan. Agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT, umat Islam wajib memahami seluruh ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan.
Perintah mengenai ibadah ini memiliki dasar hukum yang kuat di dalam Al-Qur'an. Landasan syariat tersebut tercantum dalam surah Al Hajj ayat 34 yang menegaskan pentingnya penyembelihan hewan ternak.
Allah SWT berfirman,
┘ê┘Ä┘ä┘É┘â┘Å┘ä┘æ┘É Ïº┘Å┘à┘æ┘ÄÏ®┘ì ϼ┘ÄÏ╣┘Ä┘ä┘Æ┘åANA ┘à┘Ä┘å┘ÆÏ│┘Ä┘â┘ïϺ ┘ä┘æ┘É┘è┘ÄÏ░┘Æ┘â┘ÅÏ▒┘Å┘êϺ ϺÏ│┘Æ┘à┘Ä Ïº┘ä┘ä┘æ┘░┘ç┘É Ï╣┘Ä┘ä┘░┘ë ┘à┘ÄϺ Ï▒┘ÄÏ▓┘Ä┘é┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ ┘à┘É┘æ┘å┘Æ█ó Ï¿┘Ä┘ç┘É┘è┘Æ┘à┘ÄÏ®┘É Ïº┘ä┘ÆÏº┘Ä┘å┘ÆÏ╣┘ÄAM┘É█ù ┘ü┘ÄϺ┘É┘ä┘░┘ç┘Å┘â┘Å┘à┘Æ Ïº┘É┘ä┘░┘ç┘î ┘ê┘æ┘ÄϺϡ┘ÉÏ»┘î ┘ü┘Ä┘ä┘Ä┘ç┘ù┘ô Ϻ┘ÄÏ│┘Æ┘ä┘É┘à┘Å┘ê┘ÆÏº█ù ┘ê┘ÄÏ¿┘ÄÏ┤┘æ┘ÉÏ▒┘É Ïº┘ä┘Æ┘à┘ÅÏ«┘ÆÏ¿┘ÉϬ┘É┘è┘Æ┘å┘Ä █Ö ┘ú┘ñ
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Ketentuan ibadah ini secara umum terbagi menjadi dua kelompok besar. Aturan tersebut meliputi kriteria bagi orang yang berkurban serta standar fisik untuk hewan yang akan disembelih.
Dikutip dari buku Fikih Qurban karya Dr. Mohammad Ikhwanuddin dkk, terdapat beberapa ketentuan personal yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Syarat pertama yang paling utama adalah beragama Islam.
Kewajiban atau kesunahan ibadah ini tidak berlaku bagi warga nonmuslim. Hal yang sama juga berlaku bagi seseorang yang telah murtad atau keluar dari kedamaian Islam, sehingga ibadahnya tidak dinilai sah.
Faktor kemampuan finansial juga menjadi penentu krusial dalam syariat ini. Umat Islam tidak dianjurkan memaksakan diri hingga membebani keuangan keluarga secara berlebihan demi berkurban.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detikcom melalui Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai batasan mampu. Mazhab Syafi'i mengartikan mampu sebagai kepemilikan harta yang melebihi kebutuhan pokok selama Idul Adha dan hari Tasyrik.
Pandangan berbeda datang dari Mazhab Hambali yang menyatakan mampu termasuk bagi orang yang sanggup berutang, asalkan memiliki keyakinan kuat untuk melunasinya. Sementara itu, Mazhab Maliki memperbolehkan sistem patungan sebanyak tujuh orang untuk membeli satu ekor sapi dengan andil masing-masing sepertujuh harga.
Syarat terakhir yang harus dipenuhi oleh pequrban adalah berstatus merdeka. Ketentuan hukum Islam menetapkan bahwa seorang budak tidak memiliki kebebasan penuh atas dirinya, sehingga tidak dibebani syariat ini.
Standar Kelayakan Hewan Ternak
Hewan yang akan disembelih juga harus memenuhi kriteria ketat yang mencakup batasan umur dan kondisi fisik. Penjelasan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R. Syamsul dan M. Nielda menyebutkan rincian umur minimal setiap jenis hewan.
Jenis unta minimal harus genap berumur 5 tahun dan mulai memasuki tahun ke-6. Untuk sapi, batasan usianya adalah genap 2 tahun dan sedang memasuki tahun ke-3.
Kambing harus mencapai usia genap 1 tahun dan memasuki tahun ke-2. Adapun bagi domba atau biri-biri, batas minimalnya adalah 6 bulan hingga 1 tahun, atau ditandai dengan tumbuhnya gigi seri.
Umat Islam juga diperbolehkan menggunakan domba yang gigi serinya telah tanggal atau lepas. Ketentuan ini tetap sah meskipun umur domba tersebut belum genap mencapai 1 tahun.
Dari segi kondisi, jenis yang dipilih harus berupa hewan ternak dan bukan binatang liar. Oleh karena itu, penyembelihan hewan liar seperti rusa atau banteng dinyatakan tidak sah meskipun memiliki kualitas daging yang baik.
Fisik hewan juga harus sehat dan tidak mengalami cacat yang tampak jelas. Binatang yang buta, pincang, sakit parah, atau kurus kering hingga kehilangan lemak tulangnya dilarang untuk dijadikan kurban.
Aturan mengenai cacat fisik ini bersandar pada sebuah hadits sahih. Al-Barra' ibn 'Azib RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Ïú┘ÄÏ▒┘ÆÏ¿┘ÄÏ╣┘Å ┘ä┘ÄϺ Ϭ┘Äϼ┘Å┘êÏ▓┘Å ┘ü┘É┘è Ϻ┘äÏú┘ÄÏÂ┘ÄϺϡ┘É┘è : Ϻ┘ä┘ÆÏ╣┘Ä┘ê┘ÆÏ▒┘ÄϺÏí┘Å Ï¿┘Ä┘è┘æ┘É┘å┘î Ï╣┘Ä┘ê┘ÄÏ▒┘Å┘ç┘ÄϺÏî ┘ê┘ÄϺ┘ä┘Æ┘à┘ÄÏ▒┘É┘èÏÂ┘ÄÏ®┘Å Ï¿┘Ä┘è┘æ┘É┘å┘î ┘à┘ÄÏ▒┘ÄÏÂ┘Å┘ç┘ÄϺÏî ┘ê┘ÄϺ┘ä┘ÆÏ╣┘ÄÏ▒┘ÆÏ¼┘ÄϺÏí┘Å Ï¿┘Ä┘è┘æ┘É┘å┘î ÏÀ┘Ä┘ä┘ÆÏ╣┘Å┘ç┘ÄϺÏî ┘ê┘ÄϺ┘ä┘Æ┘â┘ÄÏ│┘É┘èÏ▒┘ŠϺ┘ä┘æ┘ÄϬ┘É┘è ┘ä┘ÄϺ Ϭ┘Ä┘å┘Æ┘é┘Ä┘ë (Ï▒┘Ä┘ê┘ÄϺ┘ç┘Å Ïú┘ÄÏ¿┘Å┘ê Ï»┘ÄϺ┘ê┘ÅÏ»┘Ä).
Artinya: "Empat (hal) yang tidak diperbolehkan dalam binatang kurban: Buta atau juling yang jelas kebutaannya; sakit yang jelas penyakitnya; pincang yang jelas kepincangannya dan kurus yang hilang lemak tulangnya (dagingnya)." (HR Abu Dawud)