Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap suaminya, aktor Eza Gionino, pada pertengahan Mei 2026. Putusan resmi lembaga peradilan tertinggi tersebut secara otomatis menguatkan keputusan dari pengadilan tingkat pertama sebelumnya.
Penolakan kasasi ini menyebabkan status perkawinan pasangan selebritas tersebut tetap dinyatakan sah di mata hukum negara Republik Indonesia. Dilansir dari Detik Hot, Eza Gionino memberikan keterangan mengenai kejelasan status rumah tangganya saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Lima hari lalu putusannya menguatkan dari hasil yang sebelumnya. Jadi, statusnya kita masih sah sebagai suami dan istri," kata Eza Gionino.
Pria berusia 36 tahun tersebut mengakui adanya kontradiksi yang membingungkan terkait kondisi rumah tangganya saat ini. Menurut penjelasannya, ikatan pernikahan mereka sebenarnya sudah terputus jika ditinjau dari hukum agama Islam yang mereka anut.
"Tapi gimana? Secara agama kita kan muslim ya, saya muslim, Eca muslim. Secara agama kita sudah berpisah sebenarnya, ini kalau ngomong apa adanya. Tapi secara negara, kita masih sah sebagai suami istri. Nah sekarang bingung kan?" tutur Eza Gionino.
Penyikapan terhadap kelanjutan nasib rumah tangga tersebut kini dipilih Eza dengan berserah diri. Ia menyatakan saat ini lebih memilih fokus untuk memperbaiki diri melalui aktivitas ibadah serta penerapan pola hidup yang sehat.
Komunikasi yang baik juga tetap dijaga oleh Eza bersama Meiza demi mendukung proses pertumbuhan anak-anak mereka. Persoalan hukum pasangan ini bermula ketika Meiza mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 3 September 2025.
Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong pada persidangan tingkat pertama memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Pihak istri yang tidak puas dengan putusan itu kemudian menempuh upaya hukum banding hingga akhirnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.