Tawaf menjadi salah satu ibadah utama dalam rangkaian haji dan umroh yang dilakukan dengan mengelilingi KaÔÇÖbah sebanyak tujuh putaran, sebagai simbol penghambaan umat Islam kepada Allah SWT. Berdasarkan penjelasan ulama mazhab SyafiÔÇÖi dalam kitab Al-MausuÔÇÖah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, terdapat enam macam tawaf yang mencakup rukun, kewajiban, hingga ibadah sunnah dalam haji dan umroh.
- Tawaf Qudum ÔÇö Tawaf kedatangan atau penghormatan yang hukumnya sunnah bagi jamaah dari luar Makkah sebelum melaksanakan wukuf di Arafah.
- Tawaf Ifadhah ÔÇö Rukun utama dalam ibadah haji yang dilakukan setelah dari Arafah pada 10 Dzulhijjah dan menentukan sah atau tidaknya haji.
- Tawaf WadaÔÇÖ ÔÇö Tawaf perpisahan yang hukumnya wajib menurut mayoritas ulama ketika jamaah hendak meninggalkan Kota Makkah setelah menyelesaikan haji atau umroh.
- Tawaf Umroh ÔÇö Rukun utama dalam ibadah umroh yang dilaksanakan setelah seseorang berihram dan memasuki kawasan Masjidil Haram.
- Tawaf Nadzar ÔÇö Tawaf yang dilakukan secara wajib untuk memenuhi nadzar atau janji seseorang dan pelaksanaannya tidak dibatasi oleh waktu tertentu.
- Tawaf Sunnah ÔÇö Tawaf sukarela yang dapat dikerjakan kapan saja di Masjidil Haram, termasuk di dalamnya adalah tawaf tahiyyatul masjid.
Memahami perbedaan jenis tawaf ini sangat penting bagi setiap jamaah agar dapat menjalankan seluruh rangkaian manasik haji dan umroh dengan benar sesuai tuntunan syariat Islam.