Lukman Hakim Tolak Penggunaan APBN untuk Tutup Biaya Avtur Haji

Lukman Hakim Tolak Penggunaan APBN untuk Tutup Biaya Avtur Haji
Foto: Ilustrasi Lukman Hakim Tolak Penggunaan APBN untuk Tutup Biaya Avtur Haji.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperingatkan pemerintah agar tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup kekurangan biaya penerbangan haji 2026 pada Rabu (15/4/2026). Kenaikan harga avtur memicu pembengkakan anggaran hingga mencapai Rp 1,77 triliun bagi jemaah tahun ini.

Lonjakan biaya operasional pesawat tersebut memberikan tekanan besar pada struktur pembiayaan ibadah haji. Dilansir dari Detikcom, Lukman menegaskan bahwa langkah mengambil dana dari kas negara berisiko melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Penggunaan APBN untuk membiayai kenaikan harga avtur itu tidak memiliki dasar legalitas hukum dan melanggar undang-undang, meski konon hal itu kehendak Presiden," ujar Lukman Hakim Saifuddin, Mantan Menteri Agama.

Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut, APBN tidak dikategorikan sebagai salah satu instrumen atau sumber pembiayaan untuk menanggung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sebagai solusi alternatif, Lukman menyarankan agar tambahan biaya dibebankan kepada jemaah karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara finansial. Pilihan kedua adalah mengoptimalkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai Manfaat dari himpunan dana para calon jemaah haji itu sendiri bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan itu," ungkap Lukman Hakim Saifuddin, Mantan Menteri Agama.

Mantan Menag tersebut berpendapat bahwa kebersihan sumber dana sangat krusial bagi keabsahan ibadah haji. Penegasan ini muncul agar pengelolaan dana tidak tersangkut masalah hukum di masa depan akibat prosedur yang tidak sah.

"Haji adalah ibadah suci. Sumber pembiayaannya pun haruslah suci. Ia tak boleh dibiayai dari sumber-sumber yang tak legal yang timbulkan sanksi," tukas Lukman Hakim Saifuddin, Mantan Menteri Agama.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menyatakan sedang berupaya menyusun regulasi pendukung untuk pencairan anggaran tersebut. Koordinasi intensif dilakukan bersama legislatif guna memastikan sumber dana yang akan digunakan tetap memiliki payung hukum kuat.

"Kemudian sumbernya kita masih berdiskusi dengan teman-teman DPR, terutama terkait landasan hukumnya. Tapi anggaran jelas masih ada, tinggal kita mencari landasan hukumnya untuk bisa menggelontorkan anggaran itu," imbuh Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.

Menteri yang akrab disapa Gus Irfan tersebut memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (15/4/2026). Ia memastikan bahwa pemerintah akan segera menetapkan keputusan akhir terkait alokasi anggaran ini.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat saya sampaikan sumber anggaran itu," tutup Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.

Artikel terkait

Rekomendasi