Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik strategis wilayah DKI Jakarta pada Rabu (13/5/2026) untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara praktis.
Layanan yang bertujuan mempermudah akses tanpa harus mendatangi kantor Satpas ini dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi jadwal dan lokasi ini dilansir dari Megapolitan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya.
Bagi masyarakat yang berencana memanfaatkan fasilitas ini, petugas mengimbau agar datang lebih awal guna menghindari penumpukan antrean yang biasanya mengalami peningkatan signifikan saat menjelang siang hari.
| Wilayah | Lokasi Pelayanan |
|---|---|
| Jakarta Utara | Lobby utama LTC Glodok |
| Jakarta Pusat | Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng |
| Jakarta Barat | Lobby selatan Mal Ciputra Grogol |
| Jakarta Timur | Lobby depan Mal Grand Cakung |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga |
Persyaratan administrasi yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM asli yang masih dalam masa berlaku beserta salinannya. Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir dan menjalani pemeriksaan kesehatan di tempat.
Penting untuk dicatat bahwa gerai keliling ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Apabila masa berlaku SIM sudah habis meski hanya satu hari, pemohon harus mengajukan permohonan baru di kantor Satpas.
Terkait rincian biaya, tarif resmi perpanjangan adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Namun, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang membuat total estimasi pengeluaran berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000.
Sebagai opsi lain, Korlantas Polri juga menyediakan layanan perpanjangan secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) bagi warga yang tidak sempat mendatangi lokasi fisik.