Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 April 2026 Tersedia di Lima Wilayah

Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 April 2026 Tersedia di Lima Wilayah
Foto: Ilustrasi Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 April 2026 Tersedia di Lima Wilayah.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda pada Selasa, 5 April 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi @TMCPoldaMetro yang dilansir dari Megapolitan, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Petugas tersebar di sejumlah titik strategis guna menjangkau masyarakat di lima wilayah kota administratif.

Warga yang berdomisili di Jakarta Timur dapat mengunjungi Mal Grand Cakung, sementara bagi masyarakat Jakarta Utara, layanan tersedia di LTC Glodok. Pemohon di wilayah Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, operasional SIM Keliling dipusatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan bagi penduduk Jakarta Barat, pelayanan dilakukan di Lobby Selatan Mal Ciputra.

Layanan jemput bola ini bersifat terbatas karena hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang telah melewati masa berlaku, prosedur pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di kantor Satpas.

Persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh pemohon meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi SIM lama beserta dokumen aslinya. Selain itu, warga juga diwajibkan melampirkan bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi sebagai syarat administrasi.

Mengenai biaya, skema tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Pemohon SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dipatok senilai Rp 75.000.

Perlu dicatat bahwa nominal tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Jika diakumulasikan secara keseluruhan, total dana yang perlu disiapkan pemohon biasanya berada pada kisaran Rp 190.000 hingga Rp 220.000.

Khusus untuk perpanjangan SIM B, layanan tidak tersedia di gerai SIM Keliling. Hal ini dikarenakan peruntukan dokumen tersebut bagi kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton, sehingga proses verifikasinya hanya dapat dilayani di kantor Satpas.

Kehadiran titik-titik layanan ini diharapkan mampu mempermudah urusan administrasi berkendara masyarakat. Melalui distribusi lokasi yang merata, warga diharapkan tidak perlu lagi mengalami antrean panjang di kantor kepolisian pusat.

Artikel terkait

Rekomendasi