Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat dengan menyediakan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Fasilitas ini bertujuan mempermudah pemilik kendaraan dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.
Dilansir dari Megapolitan, operasional mobil pelayanan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi resmi mengenai titik lokasi ini disebarluaskan melalui saluran komunikasi resmi X TMC Polda Metro Jaya guna menjangkau warga di berbagai wilayah administratif.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini di beberapa lokasi strategis yang telah ditentukan untuk masing-masing wilayah kota. Berikut adalah rincian titik operasionalnya:
| Wilayah | Titik Lokasi Pelayanan |
|---|---|
| Jakarta Timur | Lobby depan Mal Grand Cakung |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga |
| Jakarta Barat | Lobby LTC Glodok |
| Jakarta Barat | Lobby selatan Mal Ciputra Grogol |
| Jakarta Pusat | Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng |
Para pemohon sangat disarankan untuk tiba di lokasi lebih awal. Hal ini dikarenakan durasi pelayanan yang terbatas serta kecenderungan terjadinya peningkatan volume antrean ketika memasuki waktu siang hari.
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Untuk memproses perpanjangan masa berlaku di gerai keliling, terdapat sejumlah dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut meliputi penyediaan KTP asli beserta fotokopinya dan SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya.
Selain dokumen fisik, pemohon diwajibkan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan petugas di lokasi. Proses ini juga mewajibkan setiap individu untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan mata secara langsung di gerai tersebut sebelum dokumen baru diterbitkan.
Penting untuk diingat bahwa layanan keliling hanya melayani SIM yang masih dalam masa aktif. Jika masa berlaku dokumen telah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, permohonan tidak dapat diproses di gerai keliling dan wajib diajukan sebagai permohonan SIM baru di kantor Satpas.
Rincian Biaya dan Alternatif Layanan
Besaran tarif perpanjangan telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 265.000, sedangkan untuk SIM C ditetapkan senilai Rp 260.000.
Nominal tersebut merupakan akumulasi dari beberapa komponen biaya, termasuk jasa psikotes sebesar Rp 100.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000. Sementara itu, biaya penerbitan fisik kartu SIM berkisar antara Rp 125.000 hingga Rp 130.000.
Masyarakat yang berhalangan hadir ke lokasi fisik juga memiliki opsi perpanjangan secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) milik Korlantas Polri. Selain itu, pelayanan tatap muka tetap tersedia di berbagai kantor Satpas di Jakarta sebagai alternatif bagi warga yang ingin mengurus dokumen secara langsung.