Lokasi SIM Keliling Jakarta 28 April 2026 Tersedia di Lima Titik

Lokasi SIM Keliling Jakarta 28 April 2026 Tersedia di Lima Titik
Foto: Ilustrasi Lokasi SIM Keliling Jakarta 28 April 2026 Tersedia di Lima Titik.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, layanan ini tersedia di lima lokasi strategis pada Selasa, 28 April 2026.

Fasilitas ini khusus disediakan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih dalam masa aktif. Dengan adanya gerai mobile ini, warga tidak perlu lagi mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk urusan administrasi rutin tersebut.

Jam operasional pelayanan SIM Keliling di seluruh titik Jakarta dimulai sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pengumuman mengenai jadwal dan lokasi ini disampaikan secara resmi melalui akun X TMC Polda Metro Jaya guna memastikan akses informasi yang luas bagi publik.

Masyarakat dapat mendatangi titik-titik layanan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta berikut ini:

Daftar Titik Layanan SIM Keliling Jakarta 28 April 2026
WilayahTitik Lokasi Pelayanan
Jakarta TimurLobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta SelatanArea parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
Jakarta BaratLobby LTC Glodok
Jakarta BaratLobby selatan Mal Ciputra Grogol
Jakarta PusatArea parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Warga sangat disarankan untuk tiba di lokasi lebih awal karena kuota harian dan waktu pelayanan yang terbatas. Antrean pemohon biasanya mengalami peningkatan yang signifikan saat memasuki waktu menjelang siang hari.

Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM

Petugas di lapangan mewajibkan pemohon untuk membawa sejumlah dokumen pendukung demi kelancaran proses verifikasi. Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP asli beserta fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.

Selain membawa dokumen fisik, pemohon juga diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di lokasi. Proses perpanjangan ini juga mencakup kewajiban mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis di tempat layanan.

Penting untuk dicatat bahwa gerai SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru atau penerbitan SIM yang sudah lewat masa berlakunya. Jika SIM telah mati meskipun hanya satu hari, pemilik diwajibkan melakukan prosedur permohonan baru di kantor Satpas.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Besaran tarif untuk layanan perpanjangan masa berlaku SIM telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pemohon SIM A, total biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp 265.000, sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya Rp 260.000.

Komponen biaya tersebut terdiri dari beberapa bagian, di antaranya biaya psikotes sebesar Rp 100.000 dan pemeriksaan kesehatan mata senilai Rp 35.000. Sementara itu, biaya administrasi penerbitan kartu SIM berkisar antara Rp 125.000 hingga Rp 130.000.

Sebagai solusi praktis lainnya, Korlantas Polri juga menyediakan opsi perpanjangan secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Masyarakat Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan berbagai saluran ini agar dapat memperpanjang masa berlaku identitas mengemudi mereka tepat pada waktunya.

Artikel terkait

Rekomendasi