Lokasi SIM Keliling Jakarta 11 Mei 2026 Tersebar di Lima Titik

Lokasi SIM Keliling Jakarta 11 Mei 2026 Tersebar di Lima Titik
Foto: Ilustrasi Lokasi SIM Keliling Jakarta 11 Mei 2026 Tersebar di Lima Titik.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Dilansir dari Megapolitan, operasional gerai SIM Keliling tersebut dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Keberadaan layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat agar tidak perlu mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pihak kepolisian melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya mengimbau para pemohon untuk datang lebih awal. Hal ini dikarenakan durasi pelayanan yang terbatas serta potensi peningkatan jumlah antrean saat menjelang siang hari.

Berikut adalah titik lokasi pelayanan yang tersedia di lima wilayah kota administrasi:

  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
  • Jakarta Utara: Lobby LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol
  • Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan dokumen. Berkas yang harus disiapkan antara lain KTP asli beserta fotokopi, serta SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.

Di lokasi gerai, pemohon juga diinstruksikan untuk mengisi formulir permohonan yang telah disediakan petugas. Selain itu, setiap pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat mutlak kelayakan berkendara.

Perlu dicatat bahwa gerai keliling ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM telah habis walau hanya satu hari, pemilik SIM wajib mengajukan permohonan baru di kantor Satpas resmi.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan regulasi yang berlaku, biaya pokok perpanjangan untuk SIM A adalah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk pemegang SIM C dikenakan tarif sebesar Rp 75.000.

Selain biaya pokok tersebut, terdapat biaya tambahan untuk keperluan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Secara keseluruhan, total dana yang perlu disiapkan pemohon biasanya berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000.

Sebagai alternatif, Korlantas Polri juga menyediakan layanan perpanjangan secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Opsi ini serta keberadaan sejumlah Satpas di Jakarta diharapkan mampu membantu warga memperpanjang masa berlaku identitas mengemudi mereka tepat waktu.

Artikel terkait

Rekomendasi