Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 6 Mei 2026 Tersebar di 14 Titik

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 6 Mei 2026 Tersebar di 14 Titik
Foto: Ilustrasi Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 6 Mei 2026 Tersebar di 14 Titik.

Warga di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) kini dapat mengakses layanan Samsat Keliling untuk mengurus administrasi kendaraan. Fasilitas ini kembali beroperasi di sejumlah titik strategis pada Rabu (6/5/2026).

Polda Metro Jaya menyediakan layanan ini guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu mendatangi kantor pusat Samsat. Informasi ketersediaan layanan tersebut dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.

Sebanyak 14 lokasi telah disiapkan yang tersebar di lima wilayah Jakarta serta kota-kota penyangga di sekitarnya. Jam operasional layanan ini bervariasi di setiap titiknya, mulai dari pagi hingga sore hari.

Bagi warga yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, berikut adalah rincian lokasi dan jadwal pelayanan yang tersedia:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00ÔÇô14.00 WIB).
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mal Artha Kelapa Gading (08.00ÔÇô14.00 WIB).
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00ÔÇô14.00 WIB).
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00ÔÇô15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00ÔÇô14.00 WIB).
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00ÔÇô14.00 WIB).

Lokasi di Depok, Tangerang, dan Bekasi

Layanan juga diperluas ke wilayah mitra Jakarta untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak di daerah penyangga:

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere (08.00ÔÇô13.00 WIB).
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00ÔÇô14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00ÔÇô18.00 WIB).
  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00ÔÇô14.00 WIB).
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00ÔÇô12.00 WIB).
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading (08.00ÔÇô14.00 WIB).
  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00ÔÇô12.00 WIB).
  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00ÔÇô12.00 WIB) dan Kantor Samsat Bekasi (18.00ÔÇô20.00 WIB).
  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00ÔÇô13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00ÔÇô11.30 WIB).
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00ÔÇô12.00 WIB).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib melengkapi persyaratan administratif. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, yang masing-masing harus disertai dengan salinan fotokopi.

Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun tidak dapat diproses melalui layanan ini.

Untuk pengurusan pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap diarahkan untuk datang langsung ke kantor Samsat induk. Hal ini dikarenakan proses tersebut memerlukan cek fisik kendaraan secara langsung.

Selain layanan fisik, masyarakat memiliki opsi pembayaran melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Metode daring ini tersedia bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Artikel terkait

Rekomendasi