Warga di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) kini dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk mengurus pajak kendaraan tahunan secara lebih mudah. Dilansir dari Megapolitan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan ini di 14 titik strategis pada Selasa, 5 Mei 2026.
Kehadiran unit jemput bola ini bertujuan untuk memperpendek jarak antara pelayanan kepolisian dengan domisili masyarakat. Berdasarkan data dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, operasional layanan mencakup wilayah Jakarta hingga daerah penyangga lainnya.
| Wilayah | Titik Lokasi Layanan | Waktu Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mal Citraland | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Halaman Parkir Samsat & TMP Kalibata | 09.00-15.00 WIB |
| Jakarta Timur | Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati | 08.00-14.00 WIB |
| Kota Tangerang | Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmasphere | 09.00-13.00 WIB |
| Ciledug | Giant Poris Gaga Indah & Metland Cyber City Cipondoh | 09.00-14.00 WIB |
| Serpong | Samsat Serpong & ITC BSD (Shift Sore) | 08.00-18.00 WIB |
| Ciputat | Samsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung | 09.00-12.00 WIB |
| Kelapa Dua | Gtown Square Gading Serpong | 08.00-14.00 WIB |
| Kota Bekasi | KFC Zamrud | 09.00-11.00 WIB |
| Kabupaten Bekasi | Pasar Bersih Cikarang Baru | 09.00-12.00 WIB |
| Depok | Samsat Depok & RS Bhayangkara Brimob | 08.00-14.00 WIB |
| Cinere | Kantor Kelurahan Pasir Putih | 08.00-12.00 WIB |
Persyaratan dan Dokumen Pendukung
Masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting agar proses administrasi berjalan lancar. Dikutip dari Megapolitan, persyaratan utama bagi wajib pajak adalah tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan membawa e-KTP asli yang datanya sesuai dengan identitas di STNK, lengkap beserta fotokopinya. Dokumen lain yang harus disertakan meliputi STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Bagi warga yang dokumen BPKB-nya masih berada di pihak leasing, disarankan membawa surat keterangan atau pengantar resmi dari perusahaan pembiayaan tersebut. BPKB asli dan fotokopi tetap menjadi syarat wajib bagi pemilik yang sudah memegang dokumen fisik tersebut secara mandiri.
Perlu diperhatikan bahwa petugas di unit Samsat Keliling hanya memiliki otoritas untuk memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Fasilitas ini tidak mencakup pengurusan administrasi kendaraan yang bersifat lima tahunan.
Bagi pemilik kendaraan yang perlu melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor (TNKB), prosedur tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk masing-masing wilayah. Polda Metro Jaya juga mengingatkan para pengguna layanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker dan menjaga jarak fisik di lokasi antrean.