Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Selasa 5 Mei 2026 dan Syarat Dokumennya

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Selasa 5 Mei 2026 dan Syarat Dokumennya
Foto: Ilustrasi Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Selasa 5 Mei 2026 dan Syarat Dokumennya.

Warga di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) kini dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk mengurus pajak kendaraan tahunan secara lebih mudah. Dilansir dari Megapolitan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan ini di 14 titik strategis pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kehadiran unit jemput bola ini bertujuan untuk memperpendek jarak antara pelayanan kepolisian dengan domisili masyarakat. Berdasarkan data dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, operasional layanan mencakup wilayah Jakarta hingga daerah penyangga lainnya.

Daftar Lokasi dan Jadwal Operasional Samsat Keliling Jadetabek 5 Mei 2026
WilayahTitik Lokasi LayananWaktu Operasional
Jakarta PusatHalaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng08.00-14.00 WIB
Jakarta UtaraHalaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading08.00-14.00 WIB
Jakarta BaratMal Citraland08.00-14.00 WIB
Jakarta SelatanHalaman Parkir Samsat & TMP Kalibata09.00-15.00 WIB
Jakarta TimurHalaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati08.00-14.00 WIB
Kota TangerangAlun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmasphere09.00-13.00 WIB
CiledugGiant Poris Gaga Indah & Metland Cyber City Cipondoh09.00-14.00 WIB
SerpongSamsat Serpong & ITC BSD (Shift Sore)08.00-18.00 WIB
CiputatSamsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung09.00-12.00 WIB
Kelapa DuaGtown Square Gading Serpong08.00-14.00 WIB
Kota BekasiKFC Zamrud09.00-11.00 WIB
Kabupaten BekasiPasar Bersih Cikarang Baru09.00-12.00 WIB
DepokSamsat Depok & RS Bhayangkara Brimob08.00-14.00 WIB
CinereKantor Kelurahan Pasir Putih08.00-12.00 WIB

Persyaratan dan Dokumen Pendukung

Masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting agar proses administrasi berjalan lancar. Dikutip dari Megapolitan, persyaratan utama bagi wajib pajak adalah tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan membawa e-KTP asli yang datanya sesuai dengan identitas di STNK, lengkap beserta fotokopinya. Dokumen lain yang harus disertakan meliputi STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Bagi warga yang dokumen BPKB-nya masih berada di pihak leasing, disarankan membawa surat keterangan atau pengantar resmi dari perusahaan pembiayaan tersebut. BPKB asli dan fotokopi tetap menjadi syarat wajib bagi pemilik yang sudah memegang dokumen fisik tersebut secara mandiri.

Perlu diperhatikan bahwa petugas di unit Samsat Keliling hanya memiliki otoritas untuk memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Fasilitas ini tidak mencakup pengurusan administrasi kendaraan yang bersifat lima tahunan.

Bagi pemilik kendaraan yang perlu melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor (TNKB), prosedur tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk masing-masing wilayah. Polda Metro Jaya juga mengingatkan para pengguna layanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker dan menjaga jarak fisik di lokasi antrean.

Artikel terkait

Rekomendasi