Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 30 April 2026 dan Syarat Dokumen

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 30 April 2026 dan Syarat Dokumen
Foto: Ilustrasi Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 30 April 2026 dan Syarat Dokumen.

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 30 April 2026.

Fasilitas ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Dilansir dari Megapolitan, layanan ini merupakan solusi bagi wajib pajak agar tidak perlu mendatangi kantor Samsat induk untuk urusan administratif tahunan.

Penting untuk dicatat bahwa layanan mobil keliling ini hanya diperuntukkan bagi pengurusan rutin tahunan. Pemilik kendaraan yang ingin memproses pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat induk.

Berdasarkan data resmi dari Polda Metro Jaya, layanan tersebar di lima wilayah Jakarta serta kota-kota penyangga dengan jam operasional yang bervariasi.

Daftar Lokasi Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta
WilayahLokasi LayananJam Operasional
Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng08.00-14.00 WIBHalaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
08.00-14.00 WIBHalaman Mall Citraland08.00-14.00 WIB
Halaman Parkir Samsat09.00-15.00 WIBGudang Sarinah Cikoko Pancoran
09.00-14.00 WIBHalaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati08.00-14.00 WIB

Selain di Jakarta, akses pelayanan juga tersedia bagi warga di wilayah mitra Jakarta mulai dari pagi hingga sore hari di lokasi berikut.

Daftar Lokasi Samsat Keliling Wilayah Penyangga (Bodetabek)
WilayahLokasi LayananJam Operasional
DepokHalaman Parkir Samsat Depok08.00-14.00 WIB
DepokKecamatan Tugu09.00-11.30 WIB
CinereHalaman Kantor Kelurahan Pasir Putih08.00-11.30 WIB
Kota TangerangAlun-alun Cibodas dan Foodmosphere09.00-11.00 WIB
SerpongHalaman Parkir Samsat08.00-11.00 WIB
SerpongITC BSD16.00-18.00 WIB
CiledugGiant Poris Gaga dan Green Lake City09.00-11.00 WIB
CiputatHalaman Parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung09.00-11.00 WIB
Kelapa DuaG Town House Square Gading Serpong08.00-11.00 WIB
Kota BekasiMono Caffe Pekayon Jaya09.00-11.00 WIB
Kab. BekasiPasar Central Lippo Cikarang09.00-12.00 WIB

Persyaratan Dokumen Pembayaran Pajak

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan berkas kelengkapan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh wajib pajak meliputi KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya, serta STNK asli yang disertai fotokopi.

Selain itu, dokumen BPKB asli dan fotokopinya juga harus disiapkan. Jika proses pembayaran dilakukan oleh orang lain, maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai.

Kepolisian mengingatkan warga untuk datang sesuai jadwal yang telah ditentukan agar tercipta ketertiban di lokasi pelayanan.

Informasi lebih mendalam mengenai detail layanan dapat dipantau melalui kanal komunikasi resmi milik Ditlantas Polda Metro Jaya atau dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Artikel terkait

Rekomendasi