Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 30 April 2026.
Fasilitas ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Dilansir dari Megapolitan, layanan ini merupakan solusi bagi wajib pajak agar tidak perlu mendatangi kantor Samsat induk untuk urusan administratif tahunan.
Penting untuk dicatat bahwa layanan mobil keliling ini hanya diperuntukkan bagi pengurusan rutin tahunan. Pemilik kendaraan yang ingin memproses pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat induk.
Berdasarkan data resmi dari Polda Metro Jaya, layanan tersebar di lima wilayah Jakarta serta kota-kota penyangga dengan jam operasional yang bervariasi.
| Wilayah | Lokasi Layanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng | 08.00-14.00 WIB | Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading |
| 08.00-14.00 WIB | Halaman Mall Citraland | 08.00-14.00 WIB |
| Halaman Parkir Samsat | 09.00-15.00 WIB | Gudang Sarinah Cikoko Pancoran |
| 09.00-14.00 WIB | Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati | 08.00-14.00 WIB |
Selain di Jakarta, akses pelayanan juga tersedia bagi warga di wilayah mitra Jakarta mulai dari pagi hingga sore hari di lokasi berikut.
| Wilayah | Lokasi Layanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Depok | Halaman Parkir Samsat Depok | 08.00-14.00 WIB |
| Depok | Kecamatan Tugu | 09.00-11.30 WIB |
| Cinere | Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih | 08.00-11.30 WIB |
| Kota Tangerang | Alun-alun Cibodas dan Foodmosphere | 09.00-11.00 WIB |
| Serpong | Halaman Parkir Samsat | 08.00-11.00 WIB |
| Serpong | ITC BSD | 16.00-18.00 WIB |
| Ciledug | Giant Poris Gaga dan Green Lake City | 09.00-11.00 WIB |
| Ciputat | Halaman Parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung | 09.00-11.00 WIB |
| Kelapa Dua | G Town House Square Gading Serpong | 08.00-11.00 WIB |
| Kota Bekasi | Mono Caffe Pekayon Jaya | 09.00-11.00 WIB |
| Kab. Bekasi | Pasar Central Lippo Cikarang | 09.00-12.00 WIB |
Persyaratan Dokumen Pembayaran Pajak
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan berkas kelengkapan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh wajib pajak meliputi KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya, serta STNK asli yang disertai fotokopi.
Selain itu, dokumen BPKB asli dan fotokopinya juga harus disiapkan. Jika proses pembayaran dilakukan oleh orang lain, maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai.
Kepolisian mengingatkan warga untuk datang sesuai jadwal yang telah ditentukan agar tercipta ketertiban di lokasi pelayanan.
Informasi lebih mendalam mengenai detail layanan dapat dipantau melalui kanal komunikasi resmi milik Ditlantas Polda Metro Jaya atau dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.