Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 29 April 2026 Tersebar di 14 Titik

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 29 April 2026 Tersebar di 14 Titik
Foto: Ilustrasi Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 29 April 2026 Tersebar di 14 Titik.

Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling bagi pemilik kendaraan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Inisiatif ini bertujuan mempermudah pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa mengharuskan warga mendatangi kantor Samsat pusat.

Dikutip dari Kompas, informasi jadwal dan lokasi operasional ini merujuk pada unggahan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro untuk Rabu, 29 April 2026. Setidaknya tersedia 14 titik lokasi dengan jam pelayanan yang bervariasi di setiap area.

Layanan tersebar di berbagai titik strategis mulai dari halaman parkir instansi hingga pusat perbelanjaan guna menjangkau masyarakat lebih luas. Berikut adalah rincian lengkap lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 29 April 2026
WilayahLokasi LayananJam Operasional
Jakarta PusatHalaman Parkir Samsat Pusat & Lapangan Banteng08.00ÔÇô14.00 WIB
Jakarta UtaraHalaman Parkir Samsat Utara & Italy Mall Artha Gading08.00ÔÇô14.00 WIB
Jakarta BaratMall Citraland08.00ÔÇô14.00 WIB
Jakarta SelatanHalaman Parkir Samsat Selatan & Gedung Sarinah Cikoko09.00ÔÇô15.00 WIB
Jakarta TimurHalaman Parkir Samsat Timur & Pasar Induk Kramat Jati08.00ÔÇô14.00 WIB
Kota TangerangAlun-Alun Cibodas & Foodmosphere08.00ÔÇô13.00 WIB
SerpongHalaman Parkir Samsat Serpong (08.00-14.00) & ITC BSD16.00ÔÇô18.00 WIB
CiledugPasar Modern Banjar Wijaya & Metland Cyber Puri09.00ÔÇô14.00 WIB
CiputatHalaman Parkir Samsat Ciputat & Kelurahan Pondok Betung09.00ÔÇô12.00 WIB
Kelapa DuaGtown House Gading08.00ÔÇô14.00 WIB
Kota BekasiPakuwon Mall09.00ÔÇô12.00 WIB
Kab. BekasiRuko Robson Lippo Cikarang & Kantor Samsat Bekasi18.00ÔÇô20.00 WIB
DepokHalaman Parkir Samsat Depok & Kantor Kec. Tajur Halang08.00ÔÇô13.00 WIB
CinereKantor Kelurahan Pondok Petir08.00ÔÇô12.00 WIB

Persyaratan Dokumen Pembayaran Pajak

Wajib pajak diimbau untuk membawa kelengkapan dokumen asli guna memastikan kelancaran administrasi saat berada di lokasi. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP pemilik kendaraan asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli beserta fotokopinya.

Perlu diperhatikan bahwa fasilitas Samsat Keliling memiliki batasan layanan tertentu sesuai regulasi yang berlaku. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran PKB tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki riwayat tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Bagi pemilik kendaraan yang perlu melakukan penggantian pelat nomor atau pembayaran pajak lima tahunan, proses tetap wajib dilakukan di kantor Samsat induk. Hal yang sama berlaku bagi kendaraan yang pajaknya sudah mati lebih dari satu tahun.

Opsi Pembayaran Melalui Aplikasi Digital

Masyarakat yang berhalangan hadir ke lokasi fisik dapat memanfaatkan kanal digital sebagai solusi alternatif. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) saat ini sudah memfasilitasi pembayaran PKB secara daring untuk wilayah di 33 provinsi.

Melalui aplikasi ini, pemohon cukup melakukan transaksi lewat ponsel dan dokumen STNK yang telah disahkan akan dikirim langsung ke alamat rumah. Namun, serupa dengan layanan keliling, aplikasi ini tidak dapat memproses kendaraan dengan tunggakan pajak melebihi satu tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi