Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi pemilik kendaraan dengan menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa, 28 April 2026. Fasilitas ini bertujuan mempermudah urusan administrasi kendaraan bagi masyarakat.
Dikutip dari Megapolitan, warga dapat memanfaatkan mobil Samsat Keliling ini guna mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sekaligus mendapatkan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Keberadaan layanan jemput bola ini memangkas waktu warga karena tidak perlu menyambangi kantor Samsat induk.
Perlu diperhatikan bahwa layanan gerai keliling hanya diperuntukkan bagi pengurusan rutin setiap tahun. Bagi wajib pajak yang perlu mengurus pajak lima tahunan atau melakukan penggantian pelat nomor kendaraan, prosedur tersebut tetap mengharuskan kehadiran fisik di kantor Samsat induk.
Berdasarkan informasi resmi dari Polda Metro Jaya, layanan ini tersebar di berbagai titik strategis dengan waktu operasional yang bervariasi di setiap wilayah. Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan jam pelayanannya.
| Wilayah | Lokasi Layanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng | 08.00-14.00 WIB | Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading |
| 08.00-14.00 WIB | Mall Citraland | 08.00-14.00 WIB |
| Halaman parkir Samsat | 09.00-15.00 WIB | Depan parkiran TMP Kalibata |
| 09.00-14.00 WIB | Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati | 08.00-14.00 WIB |
| Halaman parkir Samsat Depok | 08.00-14.00 WIB | RS Bhayangkara Brimob |
| 08.00-12.00 WIB | Kantor Kelurahan Pondok Petir | 08.00-12.00 WIB |
| Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere | 09.00-13.00 WIB | Halaman parkir Samsat |
| 08.00-14.00 WIB | ITC BSD | 16.00-18.00 WIB |
| Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh | 09.00-14.00 WIB | Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung |
| 09.00-12.00 WIB | Halaman G Town House Square Gading Serpong | 08.00-14.00 WIB |
Selain wilayah di atas, layanan juga tersedia di wilayah Bekasi. Untuk Kota Bekasi, petugas bersiaga di KFC Zamrud pada pukul 09.00-11.00 WIB. Sementara di Kabupaten Bekasi, layanan berlokasi di Pasar Bersih Cikarang Baru mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat Dokumen Pembayaran Pajak Kendaraan
Agar proses administrasi berjalan cepat dan tertib, masyarakat wajib pajak diminta untuk menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen pendukung sebelum mendatangi lokasi. Kesiapan dokumen menjadi kunci kelancaran layanan di lapangan.
Persyaratan yang harus dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan fotokopi, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta salinan fotokopinya.
Jika proses pembayaran pajak dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka diwajibkan menyertakan Surat Kuasa yang telah dibubuhi materai. Petugas di lapangan mengimbau masyarakat untuk hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menghindari antrean panjang.
Masyarakat yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut dapat memantau kanal informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya. Selain itu, layanan informasi juga tetap dapat diakses melalui kantor Samsat terdekat di masing-masing wilayah domisili.