KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melelang satu unit Toyota Alphard tahun pembuatan 2008 dengan nilai limit Rp 99,83 juta. Masyarakat yang berminat dapat mengajukan penawaran secara terbuka (open bidding) melalui laman resmi lelang hingga Kamis, 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
Dilansir dari Detik Oto, peserta yang ingin mengikuti proses lelang diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan paling lambat pada Rabu, 3 Juni 2026. Besaran uang jaminan yang ditetapkan oleh penyelenggara adalah senilai Rp 19,966 juta.
Kendaraan jenis MPV premium berkelir hitam ini dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor E 9947659 G tertanggal 15 Juni 2017. Berdasarkan penelusuran data Korlantas, mobil dengan nomor polisi B 8288 TX ini terdaftar atas nama PT Sinarupjaya Utama.
Kendaraan berkapasitas silinder 2.362 cc ini diketahui memiliki nilai jual sebesar Rp 153 juta dengan masa berlaku STNK hingga tahun 2028. Namun, pembayaran pajak tahunan mobil tersebut telah jatuh tempo sejak 4 Maret 2024.
Status nomor polisi kendaraan saat ini terdaftar dalam kondisi 'Nopol Blokir ETLE' akibat adanya pelanggaran lalu lintas elektronik yang belum diselesaikan. Adapun estimasi biaya pajak tahunan untuk kendaraan pertama ini berada pada angka Rp 3,213 juta.
Proses penawaran harga dapat dilakukan setelah peserta melakukan pendaftaran dan log in pada situs resmi penyelenggara. Peserta kemudian diwajibkan memilih lot barang dan menyetujui seluruh syarat serta ketentuan lelang yang berlaku sebelum melakukan konfirmasi kepesertaan.