Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban Idul Adha Sesuai Sunnah

Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban Idul Adha Sesuai Sunnah
Foto: Ilustrasi Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban Idul Adha Sesuai Sunnah.

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Salah satu amalan yang sering menjadi sorotan adalah anjuran bagi orang yang hendak berkurban atau shahibul kurban untuk tidak memotong kuku dan rambut.

Anjuran ini didasarkan pada dalil potong kuku Idul Adha yang menjadi bagian dari persiapan spiritual. Seperti dikutip dari Cahaya, tradisi ini berlandaskan pada ajaran Islam yang mengatur etika bagi mereka yang akan menyembelih hewan kurban.

Larangan memotong kuku dan rambut bagi pekurban merujuk pada hadis Rasulullah Shallallahu ÔÇÿalaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ÔÇÿanha. Rasulullah SAW bersabda:

ÏÑ┘ÉÏ░┘ÄϺ Ï»┘ÄÏ«┘Ä┘ä┘ÄϬ┘É Ïº┘ä┘ÆÏ╣┘ÄÏ┤┘ÆÏ▒┘ÅÏî ┘ê┘ÄÏú┘ÄÏ▒┘ÄϺϻ┘Ä Ïú┘ÄÏ¡┘ÄÏ»┘Å┘â┘Å┘à┘Æ Ïú┘Ä┘å┘Æ ┘è┘ÅÏÂ┘ÄÏ¡┘É┘æ┘è┘ÄÏî ┘ü┘Ä┘ä┘ÄϺ ┘è┘Ä┘à┘ÄÏ│┘Ä┘æ ┘à┘É┘å┘Æ Ï┤┘ÄÏ╣┘ÄÏ▒┘É┘ç┘É ┘ê┘ÄÏ¿┘ÄÏ┤┘ÄÏ▒┘É┘ç┘É Ï┤┘Ä┘è┘ÆÏª┘ïϺ

Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah telah masuk dan salah seorang dari kalian hendak berkurban; maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun."

Terdapat pula riwayat lain yang menyebutkan bahwa larangan ini dimulai sesaat setelah hilal Dzulhijjah terlihat. Rasulullah SAW bersabda:

ÏÑ┘ÉÏ░┘ÄϺ Ï▒┘ÄÏú┘Ä┘è┘ÆÏ¬┘Å┘à┘Æ ┘ç┘É┘ä┘ÄϺ┘ä┘Ä Ï░┘É┘è Ϻ┘ä┘ÆÏ¡┘Éϼ┘Ä┘æÏ®┘ÉÏî ┘ê┘ÄÏú┘ÄÏ▒┘ÄϺϻ┘Ä Ïú┘ÄÏ¡┘ÄÏ»┘Å┘â┘Å┘à┘Æ Ïú┘Ä┘å┘Æ ┘è┘ÅÏÂ┘ÄÏ¡┘É┘æ┘è┘ÄÏî ┘ü┘Ä┘ä┘Æ┘è┘Å┘à┘ÆÏ│┘É┘â┘Æ Ï╣┘Ä┘å┘Æ Ï┤┘ÄÏ╣┘ÆÏ▒┘É┘ç┘É ┘ê┘ÄÏú┘ÄÏ©┘Æ┘ü┘ÄϺÏ▒┘É┘ç┘É

Artinya: "Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya."

Hadis-hadis tersebut dicatat dalam kitab Shahih Muslim dan menjadi rujukan utama para ulama dalam membahas hukum amalan ini. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh bagian rambut dan kuku di tubuh, baik itu dipotong maupun dicabut.

Meskipun terdapat dalil yang jelas, hukum mengenai larangan ini memiliki variasi pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama dari Madzhab Imam SyafiÔÇÖi cenderung menilai hukumnya sebagai makruh.

Artinya, amalan ini lebih baik ditinggalkan demi mengikuti sunnah, namun tidak membuahkan dosa jika dilakukan. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan.

Beberapa ulama lain memandang praktik ini sebagai bentuk sunnah yang sangat dianjurkan. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kesempurnaan ibadah kurban bagi pelakunya.

Ketentuan bagi Shahibul Kurban

Penting untuk dicatat bahwa larangan memotong kuku dan rambut ini hanya ditujukan bagi orang yang berkurban atau shahibul kurban. Aturan ini tidak mengikat seluruh anggota keluarga pekurban lainnya.

Jika kurban dilakukan atas nama keluarga, maka hanya individu yang menjadi nama utama pekurban yang dianjurkan menahan diri. Namun, Islam tetap memberikan kelonggaran dalam situasi tertentu yang bersifat darurat.

Apabila terdapat alasan kesehatan atau kebutuhan yang mendesak, seseorang tetap diperbolehkan memotong kuku maupun rambutnya tanpa melanggar prinsip dasar ibadah tersebut.

Makna dan Hikmah Spiritual

Amalan menahan diri dari memotong kuku dan rambut menyimpan makna spiritual yang sangat mendalam bagi umat Muslim. Banyak ulama mengaitkan amalan ini dengan jemaah haji yang sedang dalam keadaan ihram di Tanah Suci.

Menahan diri dari tindakan fisik sederhana ini menjadi simbol pengendalian diri dan kesabaran. Selain itu, praktik ini mencerminkan ketaatan mutlak kepada Allah SWT sebelum pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Melalui amalan ini, ibadah kurban tidak hanya dilihat sebagai ritual penyembelihan hewan secara fisik. Proses ini juga dimaknai sebagai upaya penyucian jiwa dan peningkatan spiritualitas bagi setiap Muslim yang melaksanakannya.

Artikel terkait

Rekomendasi