Pagi hari Raya Idul Adha memiliki tuntunan amalan yang berbeda dengan Idul Fitri. Salah satu perbedaan mendasar terletak pada aturan makan sebelum berangkat menuju tempat pelaksanaan salat Id.
Perbedaan urutan ibadah ini merujuk langsung pada sunnah Rasulullah SAW yang membedakan perlakuan di antara kedua hari raya tersebut. Dilansir dari Detikcom, Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 menjelaskan bahwa umat Islam tidak dianjurkan makan sebelum menunaikan salat Idul Adha.
Nabi Muhammad SAW memilih untuk menunda waktu makan hingga rangkaian salat selesai dan beliau telah kembali ke rumah. Aturan amalan ini didasarkan pada sebuah riwayat hadits dari Buraidah Radliallahu anhu.
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga beliau makan, sedangkan pada Hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari mushalla) lalu beliau makan dari sembelihannya."
Melalui riwayat tersebut, umat Islam memahami bahwa pagi hari Raya Idul Adha diawali dengan ibadah salat terlebih dahulu. Setelah seluruh rangkaian salat selesai, masyarakat baru diperbolehkan menyantap makanan.
Anas RA meriwayatkan hal sebaliknya untuk Idul Fitri, di mana Rasulullah SAW memakan beberapa butir kurma dalam jumlah ganjil sebelum menuju tempat salat. Konsumsi kurma tersebut dilakukan dalam jumlah sedikit sebagai pembuka sebelum beribadah.
Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan memaparkan bahwa waktu pelaksanaan salat Idul Adha juga digelas lebih awal daripada Idul Fitri. Salat Idul Fitri umumnya ditunaikan ketika matahari telah meninggi sekitar dua tombak.
Abdullah bin Bisr RA mengonfirmasi hal ini sewaktu keluar bersama jamaah untuk melaksanakan salat Idul Fitri dan Idul Adha. Beliau sempat menegur imam yang terlambat datang ke lokasi pelaksanaan ibadah.
"Sesungguhnya ketika kami bersama Nabi SAW, pada saat ini kami telah selesai."
Momen pelaksanaan salat yang lebih cepat tersebut bertepatan dengan waktu salat sunnah dhuha. Pengaturan waktu yang lebih awal ini bertujuan agar beriringan dengan agenda penyembelihan hewan kurban setelah salat selesai.