Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan perluasan jangkauan program Magang Nasional pada 2026 dengan menargetkan 150.000 peserta. Rencana peningkatan kuota sebesar 50 persen ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, di Jakarta Pusat pada Rabu (29/4/2026) sebagai respons atas tingginya minat dunia usaha.
Kenaikan jumlah peserta tersebut melonjak signifikan dibandingkan dengan pagu pada 2025 yang hanya mencakup 100.000 orang. Dilansir dari Detik Finance, usulan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto guna mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut.
Pihak kementerian mencatat bahwa koordinasi antara Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Negara telah dilakukan guna memberikan gambaran menyeluruh mengenai implementasi program tersebut di lapangan.
"Kami kemarin pak Menteri baru dipanggil Pak Presiden untuk menjelaskan seperti apa sih gambaran pemagangan yang 2025 dan alhamdulillah tanggapannya cukup bagus. Karena animo dari lulusan, termasuk perusahaan itu luar biasa. Kami mengusulkan untuk ada pemagangan nasional di 2026 kembali. Yang usulkan itu 150 ribu, jadi naik 50%," ujar Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
Mengenai jadwal pembukaan pendaftaran untuk tahun 2026, pemerintah masih memberikan prioritas pada penyelesaian rangkaian program periode 2025. Saat ini, dari total tiga gelombang yang direncanakan, baru satu gelombang yang telah tuntas dilaksanakan oleh Kemnaker.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh peserta tahun 2025 mendapatkan pengakuan kompetensi yang sah. Proses sertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi nilai tambah utama selain pengalaman kerja langsung di industri.
"Nah, sekarang kita lagi menyelesaikan dulu yang 2025, karena kita untuk sertifikasi BNSP. Jadi, mereka lulus bukan hanya punya pengalaman kerja, tapi juga punya sertifikasi keahlian dari BNSP," imbuh Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait mekanisme pembiayaan dan pemberian uang saku bagi para peserta, pemerintah menyatakan masih melakukan kajian mendalam. Skema kontribusi dari pihak perusahaan akan disesuaikan kembali dengan kapasitas dan kebutuhan sektor usaha masing-masing.
"Masih dijajaki. Kita lihat kemungkinannya seperti apa," tutup Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.