Sukhdev Singh, yang merupakan suami dari aktris ternama Bunga Zainal, tengah berjuang menghadapi kasus penipuan investasi yang cukup besar. Kerugian yang dialami produser film tersebut diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar akibat investasi bodong di sektor bisnis batu bara.
Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan selama satu dekade antara Bunga Zainal dengan terduga pelaku yang berinisial EH. Meski sudah lama saling mengenal, Bunga mengaku awalnya sempat ragu untuk mempertemukan rekan bisnisnya itu dengan sang suami.
Kronologi Pertemuan Hingga Terjadinya Kesepakatan
Pintu masuk bagi EH untuk melancarkan aksinya dimulai ketika ia mengajak Bunga Zainal untuk melakukan pertemuan ganda atau double date. Pertemuan santai tersebut awalnya hanya diisi dengan makan malam bersama tanpa ada pembicaraan terkait urusan pekerjaan.
Namun, EH terus berupaya agar bisa duduk satu meja dengan Sukhdev Singh melalui perantara Bunga. Akhirnya, Bunga mengundang EH ke kantor suaminya, di mana momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menawarkan skema kerja sama bisnis.
Sukhdev Singh menjelaskan bahwa tawaran yang diajukan oleh EH adalah proyek investasi di bidang batu bara. Pelaku memberikan janji keuntungan yang menggiurkan serta jaminan keamanan dana agar korban merasa yakin untuk menanamkan modalnya.
Dalam perjanjian tertulis, pelaku bahkan memberikan jaminan pembayaran sampingan jika terjadi kegagalan dalam proses pengembalian modal. Janji-janji manis inilah yang membuat Sukhdev Singh tidak menaruh rasa curiga pada tahap awal kerja sama.
Jaminan Cek Kosong dan Langkah Hukum
Sebagai bentuk keseriusan dan jaminan keamanan investasi, EH menyerahkan tiga lembar cek kepada Sukhdev. Cek tersebut terdiri dari satu lembar senilai Rp2 miliar dan dua lembar lainnya dengan total nilai Rp330 juta.
Sukhdev merasa sangat yakin dengan keamanan dana tersebut karena cek yang diberikan diterbitkan secara resmi oleh pihak bank. Namun, kecurigaan baru muncul ketika kerja sama mulai tersendat dan pembayaran tidak kunjung dilakukan sesuai jadwal.
Saat Sukhdev mencoba mencairkan cek jaminan tersebut pada waktu jatuh tempo, kenyataan pahit baru terungkap. Ternyata, dokumen yang dianggap sebagai jaminan keamanan modal tersebut hanyalah cek kosong yang tidak memiliki nilai dana di dalamnya.
Rincian jaminan yang diberikan pelaku dalam kerja sama investasi tersebut adalah:
- Satu lembar cek bank senilai Rp2 miliar sebagai jaminan utama modal investasi.
- Dua lembar cek bank dengan total kumulatif sebesar Rp330 juta.
- Surat perjanjian kerja sama tertulis yang menjamin pembayaran jika terjadi kendala operasional.
Penyerahan cek resmi dari bank ini menjadi instrumen utama pelaku untuk membangun kepercayaan korbannya sebelum akhirnya menghilang. Hal inilah yang mendasari pihak Sukhdev Singh untuk membawa kasus ini ke jalur hukum melalui Polda Metro Jaya.
Selain melaporkan tindak penipuan yang dilakukan oleh EH, pihak korban juga melayangkan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur. Sukhdev melaporkan adanya oknum polisi yang diduga menerima suap dalam proses penanganan perkara yang ia ajukan.
Bunga Zainal pun menyatakan harapannya agar pihak berwenang bertindak tegas terhadap siapa pun yang menghambat proses keadilan. Ia mendesak agar oknum yang terbukti menerima suap diberikan sanksi berat berupa pemecatan dari korps kepolisian.