Polemik Kebebasan Kritik Aparatur Sipil Negara terhadap Pemerintah

Polemik Kebebasan Kritik Aparatur Sipil Negara terhadap Pemerintah
Foto: Ilustrasi Polemik Kebebasan Kritik Aparatur Sipil Negara terhadap Pemerintah.

PERBINCANGAN mengenai boleh atau tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap kritis kepada pemerintah kembali mengemuka dalam beberapa pekan terakhir.

Setidaknya ada dua peristiwa yang memicu diskursus tersebut. Pertama, pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, yang menyatakan bahwa ASN yang tidak menyukai Presiden Prabowo Subianto sebaiknya keluar dan berhenti menjadi ASN, saat meninjau pembangunan Sekolah Rakyat di Nganjuk (12/4/2026).

Kedua, kritik Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia yang mempersoalkan status ASN Feri Amsari, akademisi yang lantang dan kerap mengkritik kebijakan pemerintah.

Pendapat masyarakat umumnya terbelah menjadi dua. Kubu pertama menganggap ASN merupakan pelayan rakyat yang digaji dari pajak, sehingga sudah seharusnya ASN berpihak pada kepentingan masyarakat dan bersuara ketika terdapat kebijakan publik bermasalah.

Dalam kutub pendapat lain, sebagai aparatur negara, ASN dipersepsikan sebagai profesi yang wajib loyal dan patuh terhadap atasannya, yaitu presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dengan demikian, meskipun ASN adalah warga negara yang memiliki hak kebebasan berpendapat, ASN semestinya tidak boleh begitu saja mengkritik kebijakan pemerintah secara terbuka karena terikat dengan berbagai ketentuan.

Kedua pandangan tersebut sebetulnya berakar pada pertanyaan sederhana, ÔÇ£Apakah ASN bekerja untuk negara atau pemerintah?ÔÇØ

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengulas pertanyaan tersebut dalam tayangan kanal Youtubenya (1/5/2026).

Pandangannya dalam pro-kontra ASN dalam mengkritik pemerintah terangkum melalui kalimat apik sekaligus provokatif yang menjadi judul tayangan tersebut, yaitu ÔÇ£ASN Bukan Hamba Sahaya PresidenÔÇØ.

Bivitri menentang keras narasi yang mengatakan ASN tidak boleh mengkritik kebijakan pemerintah. Ia menguraikan argumentasi bahwa dalam negara republik, presiden bukanlah seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak.

Meskipun secara struktur organisasi ASN bekerja di bawah presiden dan para pembantunya serta secara teknis digaji oleh pemerintah, menurut Bivitri, loyalitas tertinggi ASN ada pada negara sebagai entitas yang lebih besar daripada pemerintah.

Oleh karena itu, dalam negara republik yang menganut sistem demokrasi, sah bagi ASN untuk memberikan koreksi terhadap suatu kebijakan, terutama jika terjadi penyelewengan terhadap penyelenggaraan negara.

Namun demikian, argumentasi bahwa ASN memiliki keleluasaan untuk kritis terhadap pemerintah seakan berbenturan dengan realitas yang ada.

Betul bahwa percakapan dan pertentangan gagasan merupakan esensi sekaligus dialektika dalam sistem demokrasi.

Namun, mengatakan bahwa ASN memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya dalam mengkritik pemerintah terdengar problematik.

Presiden dan para bawahannya memang bukan raja. Publik dapat berpendapat bahwa ASN merupakan pegawai permanen pada lembaga pemerintah, sementara presiden dan jajarannya hanyalah ÔÇ£pegawai kontrakÔÇØ lima tahunan.

Namun demikian, berdasarkan regulasi yang berlaku, nasib dan karier seorang ASN sangat bergantung pada atasan masing-masing.

Sebagimana diuraikan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan pegawai ASN.

Presiden bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 29 menjelaskan bahwa presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat di antaranya kepada menteri di kementerian, gubernur di provinsi dan bupati/wali kota di kabupaten/kota.

Berdasarkan Data Statistik ASN (BKN, April 2026), sebanyak 78 persen ASN bekerja di pemerintah daerah, sementara 22 persen berada di instansi pusat.

Dari sisi jabatan, ASN juga didominasi oleh jabatan pelaksana (38 persen), sedangkan jabatan dosen merupakan proporsi terkecil (2 persen).

Dengan komposisi tersebut, dapat dipahami bahwa sebagian besar ASN bekerja sebagai pelaksana teknis dan secara unit kerja terbanyak berada dalam lingkup kewenangan kepala daerah yang menentukan posisi dan perjalanan karier mereka.

Dalam praktiknya, jika seorang ASN bersinggungan dengan pejabat yang sensitif dengan kritik dan memaknai perbedaan pendapat sebagai bentuk ketidakpatuhan, maka posisi dan kedudukannya rentan untuk diutak-atik.

Pertanyaan yang kemudian muncul, berapa banyak ASN yang berani berbeda pendapat jika konsekuensinya adalah stagnasi karier atau bahkan lebih buruk lagi menghadapi risiko ÔÇÿdiasingkanÔÇÖ?

Dalam studi mengenai netralitas ASN pada Pemilu 2019, Kartini (2019) menunjukkan bahwa ketentuan yang menetapkan kepala daerah sebagai PPK membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Akibatnya, upaya menjaga netralitas ASN dari tarik-menarik kepentingan politik menjadi semakin sulit.

Dalam konteks Pilkada, misalnya, ASN di daerah seringkali menghadapi dilema antara menjaga netralitas atau terseret untuk membantu pemenangan calon kepala daerah.

Situasi ini memunculkan anekdot di kalangan ASN Pemda, ÔÇ£kalau kami netral, karier kami juga dinetralkan.ÔÇØ

Selain faktor regulasi, ekspresi kritis ASN juga terhalang oleh iklim dan budaya birokrasi yang terbentuk pada sebagian besar instansi pemerintah.

Birokrasi hari ini merupakan warisan dari Era Kolonial dan Orde Baru, yang ditandai oleh kuatnya watak feodalisme dan patronase.

Pada masa orde baru, pilar kekuasaan ditopang oleh struktur ABRI, Birokrat dan Golkar (ABG).

Konfigurasi tersebut melahirkan kehidupan birokrasi yang serba patuh, dengan kultur kerja yang membuat pegawai harus memghamba pada tuannya untuk dapat bertahan hidup sebagai aparatur negara.

Meskipun Reformasi 1998 telah menumbangkan rezim orde baru, mentalitas feodal dalam birokrasi tidak serta-merta hilang dari lanskap birokrasi Indonesia.

Upaya reformasi birokrasi yang digagas sejak tahun 2010, serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 patut diakui telah mendorong perubahan cara berpikir dan meningkatkan efektivitas organisasi pemerintah.

Namun demikian, praktik feodalisme birokrasiÔÇöseperti budaya Asal Bapak Senang (ABS), relasi klienÔÇôpatron dalam hubungan kerja, serta pemberian gratifikasi layaknya praktik ÔÇ£upetiÔÇØÔÇömasih menjadi tantangan dalam birokrasi modern.

Dalam iklim birokrasi yang cenderung feodal, kritik tidak diposisikan sebagai bagian dari perbaikan institusi, melainkan kerap dibaca sebagai pembangkangan terhadap hierarki.

ASN yang vokal kemudian dipersepsikan sebagai ancaman bagi pihak-pihak yang ingin mempertahankan status quo.

Dengan situasi demikian, generasi ASN yang kritis sulit untuk tumbuh karena cenderung menjadi anomali di tengah kultur organisasi yang belum sepenuhnya sehat dan kondusif.

Selama regulasi dan iklim birokrasi masih berisiko mengancam kesejahteraan dan kenyamanan ASN, publik tidak dapat berharap banyak pada menguatnya kelompok kritis di dalam birokrasi.

Untuk itu, diperlukan reformasi politik dan birokrasi yang serius, serta keteladanan yang ditunjukkan oleh para penguasa.

Keberanian semestinya tidak hanya bertumpu pada kenekatan, tetapi juga pada adanya jaminan keamanan dan kepastian karier.

Tanpa itu, kemerdekaan ASN untuk menyuarakan pandangan kritis akan tetap menjadi kemewahan yang hanya dimiliki segelintir orang.

Artikel terkait

Rekomendasi