Hunian yang memenuhi standar kelayakan harus memperhatikan aspek dasar bangunan, terutama pada bagian lantai. Sebagai pijakan utama, lantai rumah diwajibkan memiliki kondisi yang kuat, rata, kedap air, serta mudah untuk dibersihkan guna menunjang kenyamanan penghuni.
Dikutip dari Buku Saku Rumah Layak Huni yang dilansir dari Properti pada Sabtu (09/05/2026), permukaan lantai dilarang keras hanya berupa tanah. Material yang digunakan harus bersifat permanen seperti ubin, keramik, atau plester semen demi menjaga kesehatan dan mengurangi risiko debu maupun kelembapan.
Ketentuan spesifikasi minimal untuk rumah layak huni menetapkan bahwa lantai harus didasari oleh urugan tanah yang padat. Untuk tahap penyelesaian, pemilik rumah dapat menggunakan ubin keramik ekonomis atau plester semen halus disesuaikan dengan kemampuan biaya dan kebutuhan ruangan.
Pemasangan lantai tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus memenuhi standar keamanan tertentu. Posisi lantai wajib berada minimal 15 sentimeter di atas permukaan tanah luar untuk mencegah masuknya air atau rembesan saat cuaca ekstrem.
Khusus untuk area basah seperti kamar mandi, lantai harus memiliki kemiringan sekitar 1 persen menuju arah pembuangan air. Kondisi fisik material juga dipastikan tidak boleh licin, tidak berlubang, tidak mengalami keretakan, serta tidak dalam keadaan lapuk.
Jika menggunakan keramik, lebar nat standar yang disarankan adalah sekitar 2ÔÇô5 milimeter. Sementara untuk penggunaan material kayu, lantai harus memiliki lapisan pelindung agar tahan air, tidak menyerap kelembapan saat dipel, dan tetap mudah dibersihkan dari kotoran.
5 Indikator Utama Rumah Layak Huni
Buku Saku Rumah Layak Huni merincikan lima kriteria utama yang harus dipenuhi sebuah bangunan agar dikategorikan layak. Aspek pertama adalah ketahanan dan keselamatan bangunan yang berkaitan erat dengan keandalan struktur mulai dari pondasi hingga rangka atap.
Material bangunan harus kokoh, tahan lama, tidak miring, serta tidak dibangun di lokasi berisiko tinggi seperti jalur rawan longsor atau banjir. Selain itu, instalasi air dan listrik wajib memenuhi standar teknis keamanan yang berlaku bagi penghuninya.
Kriteria kedua adalah kecukupan luas ruang guna menjamin pergerakan dan sirkulasi udara yang optimal. Standar minimum luas hunian adalah 7,2 meter persegi per orang, dengan ukuran ideal 9 meter persegi per orang serta tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter.
Ketiga, akses air minum layak menjadi keharusan dengan sumber air yang aman, tidak berwarna, tidak berbau, dan bebas logam berat. Ketersediaan air minimal harus mencapai 12 jam per hari dengan lokasi sumber yang terjangkau dari rumah.
Aspek keempat meliputi sanitasi layak melalui fasilitas pembuangan limbah yang higienis. Rumah wajib memiliki jamban leher angsa dengan lantai kedap air yang terhubung ke tangki septik atau sistem pembuangan tertutup agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Terakhir, pencahayaan dan penghawaan alami harus tersedia melalui ventilasi yang cukup. Luas bukaan untuk cahaya minimal 10 persen dari luas lantai, sementara untuk sirkulasi udara minimal 5 persen guna menjaga kesehatan udara di dalam ruangan.