Umat Muslim perlu memahami kriteria hewan kurban yang layak disembelih sebelum menunaikan ibadah di momen Idul Adha. Pemilihan hewan yang tepat sangat krusial agar ibadah tersebut dinyatakan sah secara syariat.
Landasan ibadah kurban tercantum dalam Al-Qur'an, salah satunya pada surah Al Hajj ayat 34-35. Dilansir dari Detikcom, Allah SWT berfirman:
┘ê┘Ä┘ä┘É┘â┘Å┘ä┘æ┘É Ïº┘Å┘à┘æ┘ÄÏ®┘ì ϼ┘ÄÏ╣┘Ä┘ä┘Æ┘å┘ÄϺ ┘à┘Ä┘å┘ÆÏ│┘Ä┘â┘ïϺ ┘ä┘æ┘É┘è┘ÄÏ░┘Æ┘â┘ÅÏ▒┘Å┘êϺ ϺÏ│┘Æ┘à┘Ä Ïº┘ä┘ä┘æ┘░┘ç┘É Ï╣┘Ä┘ä┘░┘ë ┘à┘ÄϺ Ï▒┘ÄÏ▓┘Ä┘é┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ ┘à┘É┘æ┘å┘Æ█ó Ï¿┘Ä┘ç┘É┘è┘Æ┘à┘ÄÏ®┘É Ïº┘ä┘ÆÏº┘Ä┘å┘ÆÏ╣┘ÄϺ┘à┘É█ù ┘ü┘ÄϺ┘É┘ä┘░┘ç┘Å┘â┘Å┘à┘Æ Ïº┘É┘ä┘░┘ç┘î w┘æ┘ÄϺϡ┘ÉÏ»┘î ┘ü┘Ä┘ä┘Ä┘ç┘ù┘ô Ϻ┘ÄÏ│┘Æ┘ä┘É┘à┘Å┘ê┘ÆÏº█ù ┘ê┘ÄÏ¿┘ÄÏ┤┘æ┘ÉÏ▒┘É Ïº┘ä┘Æ┘à┘ÅÏ«┘ÆÏ¿┘ÉϬ┘É┘è┘Æ┘å┘Ä █Ö - ┘ú┘ñ Ϻ┘ä┘æ┘ÄÏ░┘É┘è┘Æ┘å┘Ä Ïº┘ÉÏ░┘ÄϺ Ï░┘Å┘â┘ÉÏ▒┘Ä Ïº┘ä┘ä┘æ┘░┘ç┘Å ┘ê┘Äϼ┘É┘ä┘ÄϬ┘Æ ┘é┘Å┘ä┘Å┘ê┘ÆÏ¿┘Å┘ç┘Å┘à┘Æ ┘ê┘ÄϺ┘äÏÁ┘æ┘ÄϺϿ┘ÉÏ▒┘É┘è┘Æ┘å┘Ä Ï╣┘Ä┘ä┘░┘ë ┘à┘ÄϺ┘ô Ϻ┘ÄÏÁ┘ÄϺϿ┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ ┘ê┘ÄϺ┘ä┘Æ┘à┘Å┘é┘É┘è┘Æ┘à┘É┘ë Ϻ┘äÏÁ┘æ┘Ä┘ä┘░┘êÏ®┘É█Ö ┘ê┘Ä┘à┘É┘à┘æ┘ÄϺ Ï▒┘ÄÏ▓┘Ä┘é┘Æ┘å┘░┘ç┘Å┘à┘Æ ┘è┘Å┘å┘Æ┘ü┘É┘é┘Å┘ê┘Æ┘å┘Ä - ┘ú┘Ñ
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka."
Berdasarkan buku Fiqih Kurban Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan karya Lasan, hewan yang sah dikurbankan adalah jenis hewan ternak atau bahimatul an'am. Para ulama bersepakat bahwa kategori ini mencakup sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba.
Di Indonesia, masyarakat umumnya memilih sapi, kambing, atau domba sebagai hewan kurban. Hewan di luar kategori hewan ternak tersebut tidak dianggap sah untuk ibadah kurban meskipun memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Ketentuan Usia Minimal
Usia menjadi syarat penting yang menentukan kelayakan hewan. Menurut DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, dan Saiful Hadi El-Sutha dalam Panduan Muslim Sehari-hari, hewan yang belum cukup umur dianggap belum layak kurban.
Batas usia minimal untuk unta adalah lima tahun atau telah memasuki tahun keenam. Sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga masa hidupnya.
Untuk jenis kambing, usia minimal yang dipersyaratkan adalah satu tahun atau masuk tahun kedua. Sementara itu, domba boleh dikurbankan jika sudah berusia enam bulan atau telah mengalami pergantian gigi.
Kesehatan dan Kondisi Fisik
Kondisi fisik hewan harus dipastikan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata. Syariat melarang penyembelihan hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu atau kedua matanya.
Hewan yang tampak sakit secara jelas, pincang, atau sangat kurus hingga tidak memiliki daging yang memadai juga tidak sah dijadikan kurban. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan agar hewan kurban memiliki nafsu makan yang baik dan lincah.
Faktor kepemilikan juga menjadi perhatian utama. Hewan kurban wajib berasal dari kepemilikan yang sah, baik milik sendiri maupun hasil izin pemiliknya, bukan dari hasil tindakan tidak halal seperti mencuri.
Jadwal Penyembelihan yang Sah
Waktu penyembelihan kurban telah ditentukan secara spesifik dalam syariat Islam. Pelaksanaan dimulai setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Ibadah ini dapat dilanjutkan pada hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika penyembelihan dilakukan di luar rentang waktu tersebut, maka statusnya hanya dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan ibadah kurban.