Pemerintah menerapkan skema pengawasan yang lebih ketat dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) sepanjang tahun 2026. Penentuan kelayakan penerima manfaat kini sepenuhnya mengacu pada sistem desil sebagai indikator tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Sistem desil berfungsi memetakan kondisi sosial ekonomi rumah tangga ke dalam 10 kategori berbeda, mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Penggunaan data ini bertujuan agar penyaluran bantuan tepat sasaran kepada warga yang paling membutuhkan.
Dilansir dari Bansos, masyarakat yang tergolong dalam kelompok ekonomi 40 persen terbawah menjadi prioritas utama. Kelompok ini mencakup warga yang berada di kategori Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4.
Berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan pemerintah, warga dalam Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan kondisi ekonomi terendah secara nasional. Kelompok ini memiliki hak penuh untuk menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
Kriteria berikutnya adalah Desil 2 yang mewakili 20 persen keluarga terbawah, diikuti oleh Desil 3 yang masuk dalam cakupan 30 persen terbawah. Keduanya tetap berhak mendapatkan akses bantuan reguler dari pemerintah pusat.
Desil 4 menjadi ambang batas akhir bagi kelompok prioritas utama penerima bansos PKH dan BPNT. Meskipun berada di posisi tertinggi dalam kelompok 40 persen terbawah, keluarga di kategori ini masih dianggap layak mendapatkan dukungan sosial.
Terdapat klasifikasi khusus untuk Desil 5, di mana keluarga pada kelompok ini tidak lagi menjadi prioritas untuk PKH maupun BPNT. Namun, mereka masih memiliki peluang untuk terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Sebaliknya, masyarakat yang masuk dalam rentang Desil 6 hingga Desil 10 dipastikan tidak menjadi sasaran program bantuan. Kelompok ini dianggap sudah memiliki kemandirian ekonomi sehingga tidak memenuhi kriteria penerima PKH, Sembako, maupun PBI-JK.
Panduan Cek Status Desil Menggunakan NIK KTP
Masyarakat dapat memverifikasi posisi desil mereka secara mandiri untuk mengetahui potensi mendapatkan bantuan dari pemerintah. Proses pengecekan dilakukan secara digital menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Pengecekan status dapat dilakukan melalui laman resmi yang disediakan kementerian terkait atau melalui aplikasi digital. Berikut adalah langkah-langkah melakukan pengecekan melalui Aplikasi Cek Bansos:
Pengguna perlu mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui layanan Google PlayStore di perangkat seluler. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar.
Bagi warga yang belum memiliki akses, diwajibkan melakukan registrasi akun baru dengan mengisi data identitas secara lengkap, termasuk NIK KTP. Setelah proses pendaftaran diverifikasi dan berhasil, informasi kategori desil dapat dilihat langsung pada menu profil pengguna.