PT Krakatau Osaka Steel (KOS) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan produksi pada April 2026 sebagai dampak dari derasnya arus impor baja murah asal China yang menekan industri domestik. Perusahaan patungan ini berencana menutup total seluruh kegiatan usahanya pada Juni 2026 setelah mencatatkan kerugian selama hampir satu dekade operasional.
Dilansir dari Money, fenomena ini menjadi sinyal peringatan serius bagi ketahanan sektor baja nasional yang sedang mengalami krisis struktural. Utilisasi kapasitas pabrik baja di Indonesia saat ini dilaporkan hanya menyentuh angka 52 persen, jauh di bawah angka ideal yang seharusnya berada pada kisaran 80 persen.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menjelaskan bahwa volume produksi tahunan China yang mencapai 1 miliar ton menjadi ancaman nyata. Menurutnya, ekspor sebagian kecil saja dari total produksi tersebut sudah cukup untuk melampaui seluruh kapasitas produksi nasional Indonesia.
"Produksi baja China dalam setahun sekitar 1 miliar ton. Bayangkan, 2 persen saja diekspor ke Indonesia, jumlahnya sudah melampaui kapasitas produksi Indonesia. Nah, ini kan persaingan yang tidak fair mengingat harga baja China yang lebih murah," ujar Bhima di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Selain faktor eksternal, kejenuhan pasar pada segmen produk baja tulangan juga memperparah kondisi keuangan Krakatau Osaka Steel. Bhima menyebutkan terdapat sekitar 60 perusahaan yang bersaing ketat di segmen yang sama, sementara tren ekonomi global sedang menurun akibat konflik di Timur Tengah.
"Agar tak ada lagi penutupan pabrik baja seperti Krakatau Osaka Steel dan Metal Steel Group milik Ispat Indo, pemerintah diharapkan mempercepat penerapan kebijakan antidumping dari hulu ke hilir," kata Bhima.
Data dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menunjukkan adanya bukti praktik dumping oleh produsen China dengan margin harga antara 5,9 hingga 55,6 persen lebih murah. Bhima menilai temuan ini harus segera ditindaklanjuti pemerintah melalui pengenaan bea masuk antidumping pada seluruh segmen produk baja guna melindungi produsen lokal.
Menanggapi aspek ketenagakerjaan, pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Holyness N Singadimedja, menyoroti langkah perusahaan terkait penyelesaian hak-hak karyawan. Keputusan penutupan ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemegang saham mayoritas, yakni Osaka Steel Co., Ltd yang memegang 86 persen saham perusahaan.
"Komitmen tersebut menunjukkan iktikad baik perusahaan untuk bertanggung jawab. Tidak lepas tangan," kata Holyness.
Meski mengapresiasi sikap kooperatif manajemen, Holyness mengingatkan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja berjalan sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa segala kewajiban terhadap buruh merupakan bagian dari risiko bisnis yang harus ditanggung entitas perusahaan.
"Dalam kondisi kahar saja kewajiban terhadap pekerja harus dilaksanakan, apalagi tanpa kahar. Itu bagian dari risiko perusahaan," imbuh Holyness.