Korlantas Polri Hapus Proses Manual Balik Nama Kendaraan

Korlantas Polri Hapus Proses Manual Balik Nama Kendaraan
Foto: Ilustrasi Korlantas Polri Hapus Proses Manual Balik Nama Kendaraan.

Korps Lalu Lintas Polri tengah melakukan percepatan transformasi digital pada layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau Regident untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Langkah besar yang sedang disiapkan mencakup penghapusan prosedur manual dalam pengurusan balik nama kendaraan bermotor, sejalan dengan rencana penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) secara nasional.

Modernisasi ini bertujuan menciptakan sistem administrasi yang lebih cepat, transparan, serta efisien bagi masyarakat luas, sebagaimana dilansir dari Otomotif.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi saat ini menuntut perubahan metode registrasi kendaraan dari manual menuju sistem online atau digitalisasi.

"Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi" ujar Sumardji.

Transformasi tersebut saat ini sudah mulai berjalan melalui implementasi faktur digital dan metode cek fisik digital dalam proses pendaftaran kendaraan baru di tanah air.

Sistem baru ini diharapkan mampu memangkas waktu pengurusan administrasi sekaligus memberikan kemudahan akses bagi pemilik kendaraan bermotor dalam mengurus dokumen mereka.

"Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital" ucap Sumardji.

Kombes Pol Sumardji menekankan bahwa ke depannya seluruh sistem pendaftaran kendaraan tidak akan lagi menyertakan proses manual karena semuanya beralih ke format digital sepenuhnya.

"Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi" tambah Kombes Pol. Sumardji.

Selain sistem pendaftaran, Korlantas Polri juga mematangkan persiapan penggunaan e-BPKB sebagai pengganti buku fisik berbahan kertas yang telah lama digunakan masyarakat.

Target besar telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, di mana seluruh layanan dokumen kendaraan ini diproyeksikan sudah berbasis elektronik pada awal tahun depan.

"Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB" kata Sumardji.

Ketika sistem elektronik ini telah beroperasi secara menyeluruh di tingkat nasional, maka proses pendaftaran manual dipastikan akan berakhir secara otomatis bagi semua jenis pengurusan.

"Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2" ujarnya.

Digitalisasi layanan Regident ini diproyeksikan mampu menghadirkan sistem pelayanan yang lebih praktis serta meminimalisir risiko terjadinya kesalahan administrasi dalam pendataan kendaraan.

Artikel terkait

Rekomendasi